WONOSARI, SENIN PON-Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak tetap (PTT) mulai sedikit lega, pasalnya sekitar 500 GTT/PTT akan segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul. Saat ini tahap validasi ke sekolahan-sekolahan.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, H. Bahron Rosyid, S.Pd, MM menjelaskan, SK Bupati akan diberikan kepada GTT/PTT dengan syarat ada formasinya.
Selain itu, sambung dia, syaratnya mereka harus GTT yang sudah memenuhi persyaratan ijazahnya. Ia mencontohkan Sekalah Dasar (SD) minimal kalau sebagai guru kelas harus PGSD, S-1, kalau sebagai pengajar mata pelajaran (Mapel), sesuai dengan jurusanya.
Kemudian lanjutnya, akan dipertimbangkan masa kerjanya, dengan melihat formasi dan nominasinya yang saat ini sedang dikaji.
Saat ini Sedang Proses Validasi dan Sesepatnya SK Akan Diberikan Kepada GTT/PTT yang Sudah Memenuhi Syarat dan ada Formasinya. (Joko)






