Hampir Sejuta Konten Porno Diblokir Kominfo

2375

PONJONG, RABU LEGI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai 10 Agustus 2018 memblokir seluruh konten yang mengandung unsur pornografi. Konten tidak akan bisa diakses melalui layanan internet nasional seiring dengan penerapan mode aman (safe mode) pada mesin pencari. Konten perjudian juga diblok.

Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA), Kementerian Kominfo RI mengungkapkan hal itu usai talkshow temu Netizen Jogja di Ponjong, Selasa (02/0/10).

Semuel menjelaskan, yang paling banyak diblokir adalah konten pornografi, jumlahnya hampir satu juta, kemudian menyusul perjudian 50 ribuan, dan konten penyebar berita hoax, ujaran kebencian.

Ujaran kebencian yang menyangkut keselamatan jiwa seseorang atau kelompok, tidak hanya sekedar diblokir namun dicari, dilakukan tindakan penangkapan oleh polisi.

Dia berharap, masyarakat pandai memilih dan memilah informasi yang akan diakses dan sisebarkan. Jika ada keraguan dengan informasi yang dibaca, lakukan pengechekan (tabayun).

Samuel menyebut contoh, berita hoax yang akan membuat resah masyarakat adalah soal gempa bumi dan tsunami. Dalam hal ini, dia menyarankan, masyarakat membaca BMKG, atau portal yang bisa dipercaya.

Terkait acara temu netizen Jogja, ia menjelaskan, tujuanya untuk mengetahui keluhan masyarakat dan sejauh mana pemahaman warga terhadaop program pemerintah.

Masyarakat, menurut Samuel, harus memanfaat technologi internet dengan baik, untuk produktivitas, kecerdasan, menyatukan yang jauh jadi dekat, yang dekat semakin erat. (Joko)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.