WONOSARI, SELASA WAGE-Menjelang Pemilu Legislatif 2019 tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengundurkan diri sebelum masa pensiun. Diduga kuat mundurnya tiga pejabat tersebut terkait pencalonan dirinya menjadi anggota legislatif.
Hal pengunduran diri pejabat tersebut dibenarkan Sekda Gunungkidul, Ir Drajad Ruswandono, MT, diakuinya, dua pejabat eselon II tersebut sudah mengajukan pengunduran diri yaitu Kepala DPPKAD Supartono, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Tomy Harahap.
“Namun yang bersangkutan juga masih menunggu kepastian putusan dari KPU, mungkin proses detainya bisa ditanyakan ke BKD,” ujar Drajat kepada infogunungkidul diruang kerjanya, Senin (23/04).
Di tempaat terpisah Sigit Purwanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gunungkidul mengatakan, yang mengundurkan diri tidak hanya 2 pejabat eselon II.
“Ada satu pejabat eselon IV dari Girisubo juga mengundurkan diri,” ujarnya tanpa mau menyebutkan nama pejabat yang dimaksud, Senin, (23/04).
Menurut Sigit, alasan pengunduran diri rata-rata karena akan ikut maju calon legislatif pada Pemilu tahun 2019.
“Saat ini proses pengunduran diri sudah diajukan ke Bupati Gunungkidul, tunggu saja nanti hasilnya gimana,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan putusan dari pusat pejabat mengundurkan diri sebelum masa pensiun, mengajukan pengunduran diri sebelum 1 Mei 2018, maka yang mempunyai kewenangan mengeluarkan SK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Namun pengajuan pengunduran diri setelah tanggal 1 Mei 2018 harus ada rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Intinya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terkait dengan lowongan jabatan, baik karena pejabat meninggal, dan mengundurkan diri sebanyak 5 pejabat, masih menunggu petunjuk bupati terlebih dahulu, apa langsung lelang jabatan atau tidak.
“Kalau tidak, akan diisi oleh pejabat sementara dari lingkungan OPD,” pungkasnya. (Joko)













