Pengadilan Negeri Wonosari Nekad Bersih Dari Korupsi

2063

WONOSARI, Rabu Pon – Pembangunan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah inti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.

Baca juga: Tentara Bangun Jalan Ratusan Meter Bersama Warga

Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II Kabupaten Gunungkidul menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, bertempat di Ruang Sidang Garuda, Rabu, (27/2).

Khusnul Khotimah, SH. MH, Kepala Pengadilan Negeri Wonosari menyatakan, Zona Integritas dimaknai, bahwa pimpinan dan jajaran berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih korupsi dan melayani.

“Pembangunan Zona Integritas fokus pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasaan, dan Peningkatan kualitas pelayanan Publik yang bersifat konkrit untuk mewujudkan reformasi birokrasi,” kata dia.

Baca juga: DPRD Gunungkidul Menemukan, 130 Desa Terlambat Menyusun APBDes 2019




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.