WONOSARI, Selasa Pahing – Peraturan Daerah Tentang APBD 2019 telah disepakati eksekutif bersama legeslatif. Hasil pengawasan pelaksanaan perda yang dimaksud, DPRD Gunungkidul menemukan, seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) belum melaksanakan Perda APBD 2019 secara optimal.
Baca juga:
Sudodo: Pungutan Jasa Pantai Gesing Perlu Ditinjau Ulang
SPAM IKK Ponjong Diresmikan, Duitnya Berasal Dari Utang Negara
Hal di atas terungkap di dalam rapat paripurna, penyerahan rekomendasi Dewan kepada Bupati, Senin siang (25/02).
Yang dinilai paling lambat dan buruk kinerjanya adalah OPD yang memiliki kewenangan membina pemerintahan desa.
Pembuatan atau penyusunan APBDes 2019, dijadwalkan Desember 2018 selesai dikerjakan. Dewan menemukan bukti, hal itu tidak terlaksana sesuai jadwal.
“Hingga Februari 2019 berakhir, baru 14 Desa yang menyelesaikan dan menyerahkan APBDes 2019,” kritik juru bicara sidang paripurna, yang dihadiri Bupati dan jajarannya.
Baca juga: Pemkab Gunungkidul Genjot Turunnya Angka Kemiskinan Dan Pengangguran
Paripurna penyerahan rekomendasi APBD 2019
Ini berarti, lanjut juru bicara Dewan, masih 130 desa keteter, atau lambat menyelesaikan APBDes 2019, tanpa menyebut secara rinci desa yang dimaksud.
“Tentu saja, keterlambatan itu akan sangat mengganggu roda pembangunan desa dalam segala hal,” tegasnya.
Baca juga: CSR BRI DIY Bersama Kodim 0730 Gunungkidul Selesaikan 1 Unit Bedah Rumah
Dewan merekomendasikan, agar Bupati Gunungkidul menegur dan memperbaiki cara kerja OPD yang memikul tanggungjawab atas tugas itu.






