Setidaknya Aset Dua Pengusaha Besar Terancam Disita KPP Wonosari

1180

WONOSARI, Minggu Pon-Direktorat Jenderal Pajak menginstruksikan penegakan hukum diberlakukan. KPP Pramata Wonosari tahun 2018 akan mulai melakukan penegakan hukum sesuai instruksi. Para pengusaha bandel tidak memenuhi kewajiban akan disita aset yang ada, setidakanya dua pengusaha besar terancam.

Dijelaskan Kepala KPP Pratama Wonosari, Taufiq, SE, MT, bahwa untuk tahun 2017 belum ada tindakan yang sifatnya sampai pada penyitaan, baru pada tahap pemeriksaan.

Tahun 2017 pernah melakukan pemeriksaan sekitar 40 wajib pajak (WP), itupun masih banyak yang belum terperiksa karena keterbatasan petugas, dan belum sampai pada penyitaan aset.

“Tapi rasa-rasanya tahun 2018 ini akan ada wajib pajak yang akan disita asetnya, karena sudah bertahun-tahun kita ingatkan,” tegasnya.

Dikejar oleh awak media, Taufiq, tidak menjelaskan secara gamblang pengusaha besar yang saat ini terancam penyitaan.

Menurutnya, bukan kategori pengusaha kecil yang membandel, namun justru pengusaha besar, yang akan dilakukan penyitaan asetnya, bahkan lebih dari dua wajib pajak.

Oleh karena itu pihaknya mengingatkan para WP khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan pengusaha untuk transparan dalam membuat lapora. Dengan ketransparanan akan menghindari denda atau sanksi.

Untuk saat ini lanjut Taufiq, banyak ditemukan kategori pengusaha namun laporanya UKM. Hal ini nantinya akan menyulitkan wajib pajak itu sendiri.

“Karena kalau ternyata kategori pengusaha, sedangkan laporanya sebagai UKM, maka selain harus bayar pokoknya juga bayar dendanya,” pungkasnya.

 

Reporter: W. Joko Narendro_ig




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.