NGLIPAR, Selasa Wage–Nasib Rukamto Kades Dadapayu diberhentikan tetap oleh Bupati melalui SK No. 141/08/PB/KPTS/2017, tetapi tidak (belum) menerima SK, mengundang simpati. Slamet, S.Pd. MM, menyatakan haru, menurutnya Rukamto teraniaya lahir batin.
Upaya menjatuhkan Rukamto berawal dari dugaan pungli terhadap calon perangkat sebesar Rp 27 juta. Dibawa ke ranah hukum, dugaan itu tidak terbukti.
“Meski demikian seperti ada upaya sestemik menjegal Rukamto, sehigga dia diberhentikan sementara oleh Bupati per 10 Mei 2017,” ujar Slamet (26/09).
Anggota Komisi A DPRD DIY berpendapat, berdasarkan fakta hukum, seharusnya Rukamto dikembalikan pada posisi semula. Yang terjadi berbeda, Pemda Gunungkidul mengangkat Sudiyono sebagai Pejabat (Pj) Kades Dadapayu.
Praktis, demikian Slamet menyebut, tamatlah riwayat Rukamto, meski faktanya dia tidak/ belum merasa menerima SK Pemberhentian Tetap.
“Sepanjang berita yang beredar selama ini akurat, ini penyiksaan lahir batin,” ungkap Slamet kader Golkar asal Nglipar.
Kades, menurutnya adalah pejabat politik pilihan rakyat. Saat menjalankan pemerintahan justru dijadikan bulan-bulanan oleh sebagian rakyat yang dahulu andil dalam proses pemilihan. Menurutnya, ini memprihatinkan sekaligus ironis.
“Berita terbaru, SK Peberhentian Tetap pun belum sampai ke tangan Rukamto. Malah ada kesan dipingpong oleh Pemkab,” imbuhnya.
Slamet melihat Pemkab bermain api. Proses pemberhentian Rukamto dan Pengangkatan Pj. Sudiyono tidak dalam satu paket. Menurutnya ini sebuah deviasi (penyimpangan), mengakibatkan protap menjadi amburadul.
Lagi pula, bisa-bisanya Camat Semanun berbohong, ulas Slamet, SK Pemberhentian Tetap Rukamto diserahkan pada saat Pelantikan Pj. Kades (22/090, sementara Rukamto saat itu tidak hadir.
Sudahlah, demikian Slamet berpendapat, Pemkab tidak perlu mengamini sikap suka dan tidak suka. Penderitaan Rukamto sudah cukup pedih. Segera sampaikan itu SK Pemberhentian Tetap, tanpa upacara serimonial, agar semua berakhir. Bambang Wahyu Widayadi













