KKN BERUBAH NENJADI KNK

920

DUNIA legeslator penuh dengan KKN itu dari dulu terjadi. Pemilihan dengan sistem tertutup apa mau dengan sistem terbuka sama saja. Sekarang KKN berubah menjadi KNK.

Ketika pemilihan menggunakan sistem tertutup maka para calon legislator berlomba melakukan kolusi dengan pimpinan parpol.

Calon legislator saling berebut nomor urut kecil, sementara nomor 1, 2, dan 3 pasti diambil jajaran struktural parpol.

Kalau sampat terjadi sekretaris tidak nyalon legeslator, dipastikan di sana ada kolusi (transaksi) nomor urut. Ini mudah sekali dibaca. Di Gunungkidul hal itu pernah terjadi.

Jika pemilihan dengan sistem terbuka, coblos nama calon legislator dan coblos gambar parpol kolusi terjadi dengan para calon pemilih. Nomor urut legeslator tidak begitu penting.

Soal nepotisme, mau sistem tertutup apa terbuka, jas bukak iket blangkon. Ibu duduk di dewan, anak bisa digandeng tahun berikutnya.

Kolusi Nepotisme tetap dilakukan. Korupsi? Juga masih merupakan ancaman serius. Seluruh anggota legeslator tidak sepi dari godaan Korupsi.

Legeslator yang tergiur, cepat atau lambat pasti di-ott KPK. Yang korupsi tetapi selamat adalah beruntung meski sesungguhnya mereka rugi besar.

Kesimpulan sementara sistem proporsional terbuka dan tertutup sama-sama beresiko. Fakta menunjukkan KKN hanya berubah menjadi KNK.

Kita sebagai rakyat tidak perlu ikut berdebat, karena sistem pemilihan itu yang menikmati adalah kaum terdidik yang memelihara kepentingan individual.

(Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.