Mencuri Motor, Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi

56

BANTUL – RABU PON, SEORANG pria berinisial AS (34) warga Panggang, Gunungkidul, ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Bantul, DI. Yogyakarta. Pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa (27/10/26) malam.

Dibenarkan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Supra milik S warga Dusun Gempolan, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

“Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV),” ujarnya Rabu (28/10/26).

Pasca menerima laporan, anggota Polsek Bantul melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku,” ujar Rita.

Peristiwa pencurian itu, diterangkan Rita, terjadi pada Sabtu (24/10/2026). Saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra  AB 4325 TG  warna hitam di pekarangan rumahnya.

“Kendaraan tersebut ditinggalkan dengan kondisi kunci kontak masih tertancap karena korban hendak melanjutkan aktivitas di sekitar lokasi,” ungkap Rita.

Saat kembali ke tempat parkir, kata Rita, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban juga mengetahui bahwa kronjot yang sebelumnya terpasang pada kendaraan telah diturunkan.

Selanjutnya, korban meminta bantuan saksi dan menghubungi anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Bantul melakukan penyelidikan selama beberapa hari dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV.

“Hasilnya, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial AS (34),” jelas Rita.

Dipimpin Kapolsek Bantul petugas selanjutnya mengamankan AS di rumahnya wilayah Panggang, Gunungkidul, pada Selasa (27/10/2026) malam.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang abu-abu bertuliskan 3second, satu sandal selop hitam bertuliskan Porto, serta satu unit telepon genggam Realme C11 berwarna hijau toska.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Rita.

Penulis: Witanto
Editor: HRD

Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/002




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.