GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, kuasa hukum pasangan suami istri (pasutri) RAP dan ASF, warga Karangtengah, Kapanewon Wonosari, melayangkan somasi, Selasa (27/10/26).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pasien, Anggit Sukmana Putra, SH., dan Albertus Saluna Krishartadi, SH., bahwa terkait dugaan kasus malpraktik RSUD Wonosari atas pasien ASF, pihaknya telah melakukan beberapa langkah pendalaman salah satunya dengan meminta salinan rekam medis klien.
“Sebelumnya tanggal 20 Oktober 2026 kami telah menyampaikan surat kepada RSUD Wonosari untuk meminta salinan rekam medis,” kata Anggit, Selasa (27/10/26) malam.
Namun demikian, Anggit berujar, salinan rekam medis tersebut tidak kunjung diberikan oleh pihak RSUD Wonosari, dengan dalih masih mengkaji surat tersebut.
“Sampai dengan siang tadi kami belum menerima respon apapun dari RSUD, sehingga hari ini tadi kami ke RSUD. Kami sempat ditemui oleh bagian Hukum Humas yang menyatakan bahwa masih mengkaji surat kami sebelumnya. Dan akan memberikan respon dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari sejak surat pertama diterima,” terangnya.
Sebagai bagian dari Legal Courtesy, demikian kata Anggit, pihaknya melayangkan somasi dengan harapan salinan rekam medis segera diberikan pihak RSUD Wonosari selambat-lambatnya dalam 3 hari kerja.
“Oleh karenanya kami menyampaikan surat ke dua (somasi), dengan tenggat waktu 3 Hari kerja. Sebagai bagian dari Legal Courtesy, agar permintaan salinan segera diberikan,” ucapnya.
Sore ini, kata Anggit, pihaknya telah menerima konfirmasi tertulis dari pihak RSUD Wonosari yang intinya lagi-lagi masih mengkaji surat permohonan tersebut.
“Sore ini juga kami mendapatkan konfirmasi secara tertulis dari RSUD yang disampaikan melalui WhatsApp, pada intinya masih mengkaji dan menelaah permohonan yang kami ajukan tanggal 20/10/26,” ujarnya.
Jika dalam waktu tersebut, demikian ditambahkan Anggit, dokumen rekam medis pasien belum juga diberikan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Pada intinya kalau sampai dengan jangka waktu dalam somasi, dokumen rekam medis pasien belum diberikan, kami akan melakukan tindakan hukum yang relevan termasuk mengadukan ke lembaga pengawas internal maupun eksternal,” pungkasnya.
Aturan Hukum Mengenai Rekam Medis
Merujuk Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis serta undang-undang kesehatan yang berlaku:
• Fisik atau berkas dokumen rekam medis adalah milik fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit). Namun, isi rekam medis merupakan hak mutlak milik pasien.
• Rumah sakit wajib memberikan salinan isi rekam medis atau resume medis jika diminta secara resmi oleh pasien atau perwakilan sah yang memegang kuasa.
Sanksi Penolakan
Menolak memberikan salinan rekam medis kepada pasien tanpa alasan hukum yang sah dinilai melanggar hak akses informasi kesehatan pasien dan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang bisa dituntut secara perdata maupun diadukan ke Kementerian Kesehatan.
Diketahui, polemik antara pasien dan pihak RSUD Wonosari bermula dari penanganan medis yang menimpa seorang pasien berinisial ASF dan suaminya, RAP, warga Karangtengah, Wonosari.
Kasus tersebut berkaitan dengan penanganan kelahiran anak mereka pada pertengahan Agustus 2026, di mana bayi yang dilahirkan akhirnya meninggal dunia.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur RSUD Wonosari, dr. Diah Prasetyorini, M.Sc., belum memberikan klarifikasi.
Penulis: Sabdo
Editor: HRD
Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029






