WONOSARI, Rabu Legi – Geger Desa Dadapayu menyangkut perkara Kades Rukamto tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Kasus tersebut memang unik, setahun lebih belum terselesaikan. Kemelut yang berkepanjangan itu patut diduga tersusupi sentimen pribadi. Penyelesaiannya berada di tangan masyarakat Dadapayu.
“Awal mula memang ada dugaan tindak pidana, terkait dengan dugaan pungli pengisian pamong,” ujar Sujoko, S.Sos. M.Si, di ruang kerjanya Selasa (12/09).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlidungan Anak dan Keluarga Berencana Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) itu menjelaskan, setelah diselidiki, dugaan pungli pengisian pamong tidak terbukti.
Logika Pemerintah Kabupaten, perkaranya rampung. Fakta di lapangan menunjukan, konflik tidak serta-merta berhenti. Ketegangan bergeser, dari persoalan pidana ke like and dislike (suka dan tidak suka).
Ada kecenderungan, masyarakat memilih bersikap, Kades Rukamto harus turun dari jabatan.
Mengakomodir kemauan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dikawal Wasikin mengusulkan agar Rukamto diberhentikan sementara.
“Melalui mekanisme yang ada, Bupati Gunungkidul memberhentikan sementara Saudara Rukamto,” lanjut Sujoko.
Dia menjelaskan, terhitung sejak 10 Mei 2017, Rukamto berhenti sementara, Plt Kades Dadapayu diserahkan ke Yudas Sutarto.
Pemerintah Kabupaten kembali berfikir, persoalan Dadapayu selesai. Ternyata sebaliknya, Rukamto tetap ngantor, Yudas Sutarto menjalankan tugasnya sebagai Plt.
Jalannya pemerintahan Desa Dadapayu saat ini seperti apa, menurut Sujoko adalah merupakan kewenangan Camat untuk melakukan pembinaan selaku tangan panjang Bupati.
Kasus sederhana menjadi bertele-tele, kata Sujoko, Pemkab tetap memantau sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku. Tidak ada istilah pembiaran.
Karena kasus Rukamto tidak ada kaitan dengan kasus hukum, yang mengurai keruwetan Desa Dadapayu saat ini, menurut Sujoko, adalah masyarakat itu sendiri. Agung Sedayu













