Subsidi Gas Melon Tak Tepat Sasaran, Disperindag Serba Salah

1184

WONOSARI, Jumat Legi–Gas Melon langka di pasaran, subsidi dari pemerintah tak tepat sasaran. Rakyat kecil menjerit terombang ambing langkanya gas LPG ukuran 3 kg di pasaran. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul mengaku serba salah dalam permasalahan ini.

Hidayat, SH, M.Si, Kepala Disperindag Gunungkidul menuding kebijakan pemerintah pusat yang akhirnya membuat subsidi gas melon tak tepat sasaran.

“Selama yang disubsidi itu barang, pasti timbul masalah. Gas melon kan yang disubsidi tabungnya, bukan rakyat miskinnya. Itulah pangkal masalah yang harus dibenahi,” jelasnya, (07/09).

Harusnya, sambung Hidayat, subsidi gas melon diberikan kepada warga miskin berdasarkan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS). Angka kemiskinan di Gunungkidul sudah tercatat by name by adress berdasarkan KIS tersebut.

Dilema bagi Disperindag Gunungkidul, sebab untuk menindak tak punya wewenang, membiarkan juga salah lantaran rakyat kecil menjerit. Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Gunungkidul adalah meminta pemerintah pusat merevisi kebijakan subsidi gas melon ini. Artinya subsidi diberikan kepada warga miskin pemegang KIS bukan subsidi diberikan kepada barang atau jumlah tabungnya.

“Jadi mestinya seperti beli pupuk itu lho, yang tidak terdaftar anggota klomtan kan nggak bisa beli pupuk bersubsidi. Demikian juga gas melon, yang tidak masuk kategori miskin ya nggak boleh pakai gas lpg ukuran 3 kg. Jika melanggar ada sanksi hukum, itu semua pemerintah pusat yang punya wewenang merevisi kebijakan,” paparnya.

Untuk memberikan sanksi kepada agen, pangkalan maupun pengecer yang disinyalir nakal, Hidayat menyebut Disperindag tak punya wewenang. Pasalnya ijin mendirikan pangkalan maupun agen gas melon bukan pada Disperindag.

“Ijin mendirikan pangkalan maupun agen kan di Pertamina bukan Disperindag. Maka sulit bagi kami memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tersebut. Terus kalau orang kaya beli gas melon itu sanksinya apa ? Dasar hukumnya bagaimana ?” lanjutnya.

Kuota gas melon di Gunungkidul, berdasarkan catatan Disperindag ada 13.000 tabung yang beredar. Angka tersebut ternyata belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan seluruh warga yang ada di Gunungkidul. Sebab gas melon tak hanya untuk rakyat miskin, tetapi juga UMKM yang jumlahnya ribuan.

“Kebutuhan masih kurang sekitar 2000 tabung, tetapi penentuan kuota satu kabupaten ada pada Pertamina. Jujur kita jadi serba salah menghadapi persoalan gas melon ini,” lanjutnya.

Persebaran agen yang tidak merata, dinilai Hidayat turut memicu kelangkaan gas melon ini. Di Gunungkidul terdapat 4 agen yang membawahi pangkalan gas maupun pengecer di warung-warung kecil.

“Semua agen adanya di tengah, yakni Wonosari. Harusnya kan tersebar di 4 penjuru. Harapan saya ada tambahan agen selain yang 4 itu di kecamatan pinggiran. Agen ini bisa mensuplai kebutuhan pangkalan di zona timur, utara, barat dan selatan Gunungkidul,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rakyat di seluruh Gunungkidul menjerit lantaran gas LPG ukuran 3 Kg langka di pasaran. Warga harus antri sejak pagi jika harus membeli gas melon ke pangkalan. Di Paliyan, bahkan ada warga yang terpaksa harus membeli gas melon ke Wonosari yang jaraknya puluhan kilometer.

Di Desa Banaran, Kecamatan Playen, harga 1 tabung gas melon tembus Rp 28 ribu. Jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah yakni Rp 15.500,-. Tak hanya Paliyan dan Playen, para ibu rumah tangga di Kecamatan Wonosari juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas melon. Kalaupun ada, harganya sudah membumbung tinggi dari HET pemerintah. Red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.