WONOSARI, Jumat Kliwon–Seiring dengan kemajuan teknologi informasi segalanya harus bergerak cepat. Sesuatu yang dulunya dilakukan serba manual kini tergantikan dengan cara yang lebih canggih. Demikian pula bentuk pelayanan publik, layanan online menjadi sebuah pilihan untuk memenuhi hajat kepentingan publik yang selaras dengan prinsip cepat, mudah dan transparan.
E-Tilang atau tilang online diciptakan Korlantas Polri untuk memutus alur pungutan liar yang dilakukan oknum terhadap pelanggar lalu lintas. Dengan e-tilang, tidak ada lagi celah sogok suap antara pelanggar lalu lintas dengan polisi yang melakukan penindakan.
Polres Gunungkidul pun, mulai menerapkan e-tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dikatakan Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko, S.IK, tilang online atau e-tilang adalah bukti pelanggaran yang diberikan oleh petugas polantas kepada pelanggar lalu lintas dalam bentuk slip berwarna biru.
“Pelanggar boleh memilih untuk membayar denda pelanggaran di bank terdekat atau sidang di hari lain. Saat ini kena tilang, langsung bayar denda ke Bank, slip keluar, langsung bisa ambil lagi STNK/SIM yang ditahan petugas. Tak sampai 10 menit bisa kelar,” jelasnya, Kamis (07/09)
Selanjutnya alumnus Akademi Kepolisian angkatan 2009 ini menerangkan sistem e-tilang memudahkan petugas saat memberi tilang kepada pelanggar. Petugas tinggal memasukkan data pelanggaran yang dilakukan pengendara pada sebuah aplikasi tabel elekronik.
Data pelanggaran antara lain bentuk pelanggaran dan pasal yang dikenakan. Tidak lama kemudian akan muncul nominal denda yang harus dibayar pelanggar sesuai bentuk pelanggarannya.
Selain itu, pada tabel juga akan tertera nomor Briva yang nantinya digunakan untuk syarat pembayaran melalui Bank BRI maupun ATM.
“Sebelum ditilang kami menjelaskan kepada pelanggar tentang dasar hukum dan ketentuan e-tilang terlebih dahulu. Setelah itu, pelanggar bisa langsung membayar denda, boleh melalui ATM yang kami sediakan atau bank terdekat,” jelas Mega.
Namun pelanggar juga diperbolehkan untuk membayar di kemudian hari, maksimal tiga hari atau mengikuti sidang di pengadilan pada hari yang ditentukan. Setelah itu, pelanggar bisa mengambil kendaraan atau barang bukti pelanggaran yang masih disita oleh petugas dengan menunjukkan lembar bukti pembayaran di Bagian Min Lantas Polres Gunungkidul.
Menurut Mega, penerapan e-tilang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelanggar, sekaligus sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas petugas dalam penegakan hukum sesuai program Kapolri yakni polisi Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya).
Disisi lain, Kasat Lantas Polres Gunungkidul ini menghimbau kepada segenap pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, jangan lupa membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Jika semua perlengkapan dan pengaman berkendara dipatuhi serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas, niscaya akan mendapatkan sanksi e-tilang dari petugas.
Reporter: Agus SW






