Penyerahan Keranda Mayat ke Dewan Pers, Awal Bersatunya Kembali Kekuatan Pers

1221

JAKARTA, (Kamis Legi)-Kejahatan terhadap wartawan yang dilakukan secara masif dengan memanfaatkan kekuasaan kepolisian dan lemahnya para pengurus Dewan Pers menjadi keprihatinan semua pihak khususnya para pewarta. Solidaritas Wartawan menggelar aksi “Penyerahan Keranda Mayat ke Sekretariat Dewan Pers”. Aksi kali ini merupakan tonggak awal bersatunya kembali kekuatan pers, Rabu (4/7).

Dikutip dari laman http://www.sinarpagibaru.id/detail?id=152 yang diunggah pada Rabu (04/07), Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Suriyanto PD, SH, MH, MKn menerangkan kepada wartawan, bahwa permintaan aksi ini adalah untuk mendorong kematian MY menjadi Kejahatan Kemanusiaan. Ia menjelaskan bahwa aksi ini adalah bentuk keprihatinan terhadap kebijakan Dewan Pers yang turut menghantarkan wartawan MY pada kematiannya.

“Keranda mayat yang dibawa langsung ke lantai 8 Gedung Dewan Pers tempat pengurus-pengurus atau punggawa Dewan Pers bekerja sebagai simbolik agar mereka (pengurus-pengurus Dewan Pers) khususnya Yoseph Adi sebagai Ketua Dewan Pers saat ini sadar bahwa mereka telah “membunuh” wartawan,” ucapnya.

Suriyanto yang terlihat turun dalam aksi itu menggelorakan hastag: #JANGAN GANGGU KEDAULATAN PERS”, menjadi gaung kuat bahwa Pers itu mempunyai kedaulatan yang tidak bisa dirusak oleh pihak manapun. Aksi Solidaritas Wartawan yang berjumlah ratusan ini diklaim banyak pihak sebagai tonggak awal bersatunya kembali kekuatan Pers sejak masa reformasi tahun 1998 dengan wajah baru.

Solidaritas wartawan melakukan aksi berawal dari kematian wartawan Muhamad Yusuf (42) seorang wartawan media cetak dan online yang menghembuskan nafas terakhir di dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Minggu, 10 Juni, lalu.

MY (singkatan nama Muhamad Yusuf) diproses hukum atas tuduhan memprovokasi, menghasut, dan mencemarkan nama baik karena pemberitaan yang dibuatnya. Ia dijerat pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Diketahui pemberitaan-pemberitaan yang dibuat MY di beberapa media online adalah tentang penggusuran warga masyarakat oleh satu perusahaan swasta perkebunan sawit joint dengan perusahaan milik pemerintah yang membuka perkebunan sawit secara besar-besaran di daerah Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Diketahui juga, perwakilan masyarakat yang digusur tersebut merasa diberlakukan dengan semena-mena dan tidak manusiawi, hingga akhirnya mengadukan juga nasib mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta. Sebelumnya masyarakat meminta pertolongan dan mengadu ke polisi setempat, bupati, DPRD kabupaten, hingga ke DPRD provinsi namun tidak berhasil. Peristiwa kematian MY itu menjadi viral hingga saat ini, termasuk organisasi-organisasi kewartawanan terpanggil untuk bersatu dan menentang peristiwa yang dialami MY. (Jk)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.