Badingah Lantik 167 Pejabat, Dilarang Masuk Dunia Politik

2768

WONOSARI, Sabtu Kliwon-Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos melantik 5 pejabat pimpinan tinggi pratama dan 162 pejabat administrator serta pejabat pengawas, di Bangsal Sewoko Projo, Kabupaten Gunungkidul, Jumat (15/03) . Bupati menekankan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang masuk dalam ranah politik praktis.

BACA JUGA: Embung Kedungpoh Segera Dibangun Untuk Pengairan Dan Wisata

5 pejabat pimpinan tinggi pratama yang terlantik adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan diisi oleh Johan Eko Sudarto yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Ponjong, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selama ini harus menunggu surat rekomendasi Kemendagri dijabat oleh Markus Tri Munarjo, sebelumnya sebagai Kepala Bagian Organisasi Setda Gunungkidul.

Selanjutnya, Kelik Yuniantoro sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Layanan Informasi dan Komunikasi naik pangkat menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi. Sedangkan untuk jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Sosial, Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia dijabat oleh Siti Isnaini Dekoningrum yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan. Kemudian Staf Ahli Bupati Politik, Hukum, dan Pemerintahan dijabat oleh Heri Sukaswadi sebelumnya menjadi kepala bagian Hukum di Setda Gunungkidul.

“Perlu saya tegaskan bahwa jabatan adalah penghargaan dari kinerja seseorang ASN tidak diminta pun pasti jika sudah memenuhi syarat dengan kinerja yang bagus suatu saat akan mendapatkannya. Untuk itu silahkan amanah yang diberikan kepada Saudara dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Bupati dalam sambutannya.

BACA JUGA: Nglanggeran Mencuri Perhatiaan Tim Penilai Lomba Desa 2019



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.