Hakim dan Jaksa Turba Periksa Korban Pelecehan Seksual

1207

PLAYEN, JUMAT PAHING-Kasus pelecehan seksual yang menimpa AN (15) warga Dusun Banaran VIII, Desa Banaran, Kecamatan Playen, hingga melahirkan anak, Senin, (19/11) mulai disidangkan. Sidang tertutup menghadirkan sejumlah saksi. Karena saksi korban tidak mungkin dihadirkan di Pengadilan Negeri Wonosari, hakim dan jaksa turun ke lapangan (rumah korban) guna meminta keterangan.

“Pemeriksaan ini bukanlah sesuatu yang luar biasa, karena tidak mungkin saksi dihadirkan,” ungkap Husnul Khotimah, S.H., M.H, Hakim Ketua Senin lalu (19/11).

Husnul yang notabene Ketua Pengadilan Negeri Wonosari ini menjelaskan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diperbolehkan hakim turun ke lapangan.

KUHP pasal 173 menyebutkan, jelas dia, Hakim Ketua dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya terdakwa.

“Saksi yang kebetulan korban ini tidak mungkin dihadirkan karena kondisinya sakit, dan penyandang disabilitas,” terangnya.

Oleh karena itu hakim yang harus turun ke bawah untuk melakukan pemeriksaan sekaligus mengecek kebenaran alasan nengenai ketidakhadiran di persidangan.

“Kalau terdakwa membantah kita akan kembali memeriksa, namun jika sudah mengakui, buat apa turun lagi,” pungkasnya.

Wijayanti, SH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari ketika dikonfirmasi tetang hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku, dia irit bicara.

“Yang jelas kita kenakan Undang-undang Perlindungan Anak,” ucapnya singkat.

Seperti diketahui, AN menjadi sasaran pelecehan seksual AS alias Mbah Slam (65) yang dalam hal ini adalah Paman korban, hingga melahirkan seorang anak laki-laki. (Joko)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.