Cabuli Gadis Dibawah Umur Warga Playen Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

1941

PLAYEN, SABTU PAHING-Cabuli gadis 15 tahun AS (63), warga Kecamatan Playen kini harus mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, AS mencabuli Melati (bukan nama sebenarnya) keponakanya sendiri, yang menyandang status disabilitas.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah tempat Melati bersekolah curiga dengan kondisi tubuh korban yang kian hari kian mekar akibat perut membuncit. Khawatir terjadi apa-apa pada tubuh korban, pihak sekolah kemudian memeriksakan korban ke RSUD Wonosari pada Kamis,(19/07) lalu.

Kenyataan mengejutkan pihak sekolah setelah diketahui korban tengah hamil 6 bulan. Yang lebih memprihatinkan, orang tua korban tidak mengetahui kondisi anaknya sebelum pihak sekolah memberi tahu.

Setelah diperiksan, korban segera diantar pulang. Dengan hati-hati pihak sekolah menyampaikan kabar tersebut kepada orang tua korban. Dengan perasaan terpukul, orang tua korban kemudian mencari informasi siapa ayah dari anak yang ada di dalam kandungan korban.

Setelah didesak akhirnya korban mengaku bahwa ia dihamili AS pamannya sendiri. Tidak terima dengan tindakan tersebut, keluarga kemudian melaporkan tindakan itu ke Polsek Playen.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Suryanto membenarkan bahwa pihaknya tengah mendapat laporan resmi dari pihak keluarga terkait kejadian tersebut.

“Benar kami mendapat laporan terkait kasus tersebut. Saat ini tengah dalam proses pemeriksaan,” kata Iptu Suryanto, Sabtu, (21/07).

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait modus pencabulan yang dilakukan pelaku. (wp/ig)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.