WONOSARI, Minggu Pon – Rosita S.Pd.I, Kepala Devisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga, Bawaslu Gunungkidul atas nama Ketua menyampaikan himbauan, bahwa penayangan iklan kampanye Pemilu 2019 harus proporsional.
Himbauan tersebut dikirim ke berbagai pengelola media massa di Gunungkidul melalui surat Nomor S.090/BAWASLU-PROV.YO-02/PM/00.02/III/2019 tertanggal 23 Maret 2019.
“Jadwal kampanye Pemilu 2019 dilaksanakan tanggal 24 Maret 2019, berakhir tanggal 13 April 2019. Terkait hal tersebut, kami sampaikan beberapa himbauan,” ujar Rosi (23/03).
Pertama, kata Rosi, pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran, sesuai dengan ketentutan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Ketua BPN Mengeluarkan 7 Maklumat Pemenangan Prabowo-Sandi






