Kedua, dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye pemilu, media massa cetak, media daring (online), media sosial, wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu.
Ketiga, media massa cetak, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran bisa :
(a). menjual blocking segmen dan/atau blocking time untuk kampanye;
(b). menerima program sponsor dalam format atau apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye pemilu;
BACA JUGA: Relawan Demokrasi Kecamatan Patuk Sosialisasi Pemilu Sebelas Desa
(c). menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh peserta pemilu, kepada peserta pemilu yang lain.
Pemberitaan serta penyiaran iklan kampanye Peserta Pemilu 2019, menurut Rosi harus berada pada koridor hukum yang berlaku. Diketahui ada pelanggaran bisa dikenakan sanksi.






