WONOSARI, Minggu Kliwon | Caleg jadi yang bertarung di tahun 2019 merupakan politisi sukses yang menjadi korban pasal 168 ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Pasalnya, menurut politisi senior, Ahmad Yani, Pemilu 2019 adalah pemilu padat modal.
Politik yang kapitalistik memang dilegalkan di dalam undang-undang pemilu. Hal ini tidak pernah disadari oleh sebagian besar warga negara yang tidak paham soal ketatanegaraan.
Caleg Petahana PDIP Provinsi Gagal, Diduga Karena Kembar Nama
“Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD propvisi, DPRD kabupaten/ kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” demikian yang tertulis pada UU No 7 Tahun 2017, Pasal 168 Ayat 2.
Pasal 168 Ayat 2, melahirkan dinamika (persaingan keras) baik antar teman separtai, maupun kawan di lain partai peserta pemilu. Di internal partai sikut-sikutan, di eksternal partai saling injak, saling rebut pengaruh.
Satu jalan yang ditempuh peserta pemilu 2019 yaitu politik transaksional. Beli suara di TPS dilarang oleh undang-undang, tetapi larangan itu malah membuka pintu transaksi baru. Bawaslu, terutama Panwaslu serta Panwasdes, sangat rentan digoda dengan uang.
Tahun 2019, Kebangkitan Caleg Perempuan Ada di Dapil 4 dan 5






