Kesimpulan sementara yang masih patut didiskusikan adalah, munculnya politik uang justru dipicu oleh undang-undang. Menjadi agak tersesat jika menyalahkan para caleg, apalagi menyalahkan masyarakat.
Untuk membalik keadaan, sistem proposional terbuka perlu diputar menjadi proporsional tertutup. Kemungkinan yang terjadi, transaksi politik akan berpindah ke nomor urut pada internal partai. Tetapi ini lebih ‘aman’, karena tidak melibatkan warga sampai ke tingkat RT.
Pemilu dengan sistem proporsional terbuka tidak memperbaiki kualitas demokrasi, tetapi malah sebaliknya.
Untuk menjadi anggota DPRD II, dipastikan harus mengeluarkan ongkos politik Rp 500 juta lebih. Hanya saja caleg yang lolos pada Pemilu 2019, sungkan membuka besaran biaya operasional yang dikeluarkan.
Benar kata Ahmad Yani, mereka sesungguhnya adalah korban undang-undang pemilu yang kapitalistik. Tidak banyak duit, sulit menjadi anggota dewan. (Bambang Wahyu Widayadi)
Incumbent PDIP Dapil 2 Gunungkidul Dibayang-Bayangi Caleg Baru Nasdem






