WONOSARI – Sabtu Pahing | Perum Bulog mulai bulan September 2019 oleh Kementerian Sosial dilibatkan sebagai supplier (pemasok) beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kebijakan ini dipandang banyak pihak sangat tidak adil karena memperlemah pedagang beras kelas kecil dan menengah.
Mengais rejeki dengan cara berjualan beras merupakan hak setiap warga negara, bukan hak setiap lembaga ekonomi.
VIDEO TERKAIT :
Amanat itu tertulis di dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2. Di sana disebutkan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Publik menilai, dengan dihadirkanya Perum Bulog sebagai distributor beras BPNT, terlihat bahwa Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial tidak memiliki komitmen sosial.
“Sesama pedagang beras, logikanya tidak perlu memasuki wilayah BPNT,” ujar pengamat sosial, Joko Priyatmo (Jepe) 14/9/19.
Dia menilai, di Gunungkidul bakal banyak pemasok beras BPNT yang digilas, atau paling tidak rejekinya terkurangi.
“Saya pasti bakal tergeser,” timpal Slamet S.Pd. MM, mantan anggota DPRD DIY, Sabtu, (14/9/19).
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…