WONOSARI – Sabtu Pahing | Perum Bulog mulai bulan September 2019 oleh Kementerian Sosial dilibatkan sebagai supplier (pemasok) beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kebijakan ini dipandang banyak pihak sangat tidak adil karena memperlemah pedagang beras kelas kecil dan menengah.
Mengais rejeki dengan cara berjualan beras merupakan hak setiap warga negara, bukan hak setiap lembaga ekonomi.
VIDEO TERKAIT :
Amanat itu tertulis di dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2. Di sana disebutkan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Publik menilai, dengan dihadirkanya Perum Bulog sebagai distributor beras BPNT, terlihat bahwa Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial tidak memiliki komitmen sosial.
“Sesama pedagang beras, logikanya tidak perlu memasuki wilayah BPNT,” ujar pengamat sosial, Joko Priyatmo (Jepe) 14/9/19.
Dia menilai, di Gunungkidul bakal banyak pemasok beras BPNT yang digilas, atau paling tidak rejekinya terkurangi.
“Saya pasti bakal tergeser,” timpal Slamet S.Pd. MM, mantan anggota DPRD DIY, Sabtu, (14/9/19).
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…