WONOSARI – Sabtu Pahing | Perum Bulog mulai bulan September 2019 oleh Kementerian Sosial dilibatkan sebagai supplier (pemasok) beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kebijakan ini dipandang banyak pihak sangat tidak adil karena memperlemah pedagang beras kelas kecil dan menengah.
Mengais rejeki dengan cara berjualan beras merupakan hak setiap warga negara, bukan hak setiap lembaga ekonomi.
VIDEO TERKAIT :
Amanat itu tertulis di dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2. Di sana disebutkan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Publik menilai, dengan dihadirkanya Perum Bulog sebagai distributor beras BPNT, terlihat bahwa Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial tidak memiliki komitmen sosial.
“Sesama pedagang beras, logikanya tidak perlu memasuki wilayah BPNT,” ujar pengamat sosial, Joko Priyatmo (Jepe) 14/9/19.
Dia menilai, di Gunungkidul bakal banyak pemasok beras BPNT yang digilas, atau paling tidak rejekinya terkurangi.
“Saya pasti bakal tergeser,” timpal Slamet S.Pd. MM, mantan anggota DPRD DIY, Sabtu, (14/9/19).
Page: 1 2
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…