POLITIK

Agar Tidak Menimbulkan Gesekan, Bupati Menjadi Tim Sukses Pilpres Harus Taat Azas

NGLIPAR, KAMIS PAHING – Helatan Pilpres 2019 bakal seru. Dua Capres berkeinginan memasukkan Kepala Daerah yang dimilikinya sebagai tim sukses, untuk menggalang massa. Tidak ada aturan bahwa bupati dilarang menjadi timses, meski dalam praktek kadang terjadi dilema.

“Bupati Gunungkidul, dikabarkan masuk dalam struktur tim sukses salah satu capres menjadi pembicaraan publik,” ujar Slamet, S.Pd. MM, (30/08).

Slamet melihat dari sisi aturan. Dalam Undang undang tidak ada larangan Kepala Daerah menjadi tim sukses, namun banyak pihak yang mengkhawatirkan terjadinya gesekan di masyarakat akibat mobilisasi massa oleh kepala daerah. Dikhawatirkan pula, Bupati menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

“PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye, Pasal 62 dan 63 mengatur keterlibatan kepala daerah dalam berkampanye,” kutib Slamet.

Pasal 62 menyatakan, kepala daerah yang menjadi tim pemenangan harus mengambil cuti berdasarkan izin Kementerian Dalam Negeri maksimal satu hari dalam seminggu. Lalu, surat cuti tersebut diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/kota selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Sementara Pasal 63 menyatakan, kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye.

Saat bupati melaksanakan kampanye, tugas pemerintahan dijalankan oleh sekretaris daerah dengan ketetapan mendagri atas nama presiden.

“Keputusan tidak boleh menjadi ketua tim kampanye karena dikhawatirkan pelayanan menjadi bias ya? Atau timbul potensi konflik kepentingan?” tanya Slamet.

Slamet yakin, Bupati Gunungkidul yang kabarnya masuk struktur tim kampanye Jokowi – Makruf Amin, akan mentaati seluruh peraturan KPU.

Saya mohon Bupati Gunungkidul tidak akan melakukan abuse of power, karena beliau hanya menjadi simbol, bukan pelaksana teknis.

Slamet memahami, kursi kepala daerah merupakan jabatan politis, wajar jika individu yang mengisinya dilibatkan dalam tim sukses di pilpres.

“Yang kami mohon adalah taat azas. Selama undang-undang tidak melarang, boleh dilakukan. Kalau dilarang, tidak dilakukan,” pungkasnya. (bewe/ig)

infogunungkidul

Recent Posts

Prof Sony Warsono Resmi jadi Guru Besar UGM

YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…

6 jam ago

Rektor UGM Buka Rangkaian PIONIR, Sambut 11.099 Mahasiswa Baru

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…

4 hari ago

Momentum HUT RI ke-81, SD Muhammadiyah Mulusan II Unjuk Kemajuan

GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…

4 hari ago

Seorang Kakek asal Gunungkidul Tewas Tertemper Kereta Api

SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul,  DIY tewas…

4 hari ago

Ratusan Kakak Asuh Maba UPN Veteran Yogya Jalani Pelatihan Bela Negara di AAU

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…

4 hari ago

Kekeringan Akibat Kemarau Panjang di Gunungkidul Menjadi Perhatian Banyak Pihak

RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…

1 minggu ago