POLITIK

Agar Tidak Menimbulkan Gesekan, Bupati Menjadi Tim Sukses Pilpres Harus Taat Azas

NGLIPAR, KAMIS PAHING – Helatan Pilpres 2019 bakal seru. Dua Capres berkeinginan memasukkan Kepala Daerah yang dimilikinya sebagai tim sukses, untuk menggalang massa. Tidak ada aturan bahwa bupati dilarang menjadi timses, meski dalam praktek kadang terjadi dilema.

“Bupati Gunungkidul, dikabarkan masuk dalam struktur tim sukses salah satu capres menjadi pembicaraan publik,” ujar Slamet, S.Pd. MM, (30/08).

Slamet melihat dari sisi aturan. Dalam Undang undang tidak ada larangan Kepala Daerah menjadi tim sukses, namun banyak pihak yang mengkhawatirkan terjadinya gesekan di masyarakat akibat mobilisasi massa oleh kepala daerah. Dikhawatirkan pula, Bupati menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

“PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye, Pasal 62 dan 63 mengatur keterlibatan kepala daerah dalam berkampanye,” kutib Slamet.

Pasal 62 menyatakan, kepala daerah yang menjadi tim pemenangan harus mengambil cuti berdasarkan izin Kementerian Dalam Negeri maksimal satu hari dalam seminggu. Lalu, surat cuti tersebut diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/kota selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Sementara Pasal 63 menyatakan, kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye.

Saat bupati melaksanakan kampanye, tugas pemerintahan dijalankan oleh sekretaris daerah dengan ketetapan mendagri atas nama presiden.

“Keputusan tidak boleh menjadi ketua tim kampanye karena dikhawatirkan pelayanan menjadi bias ya? Atau timbul potensi konflik kepentingan?” tanya Slamet.

Slamet yakin, Bupati Gunungkidul yang kabarnya masuk struktur tim kampanye Jokowi – Makruf Amin, akan mentaati seluruh peraturan KPU.

Saya mohon Bupati Gunungkidul tidak akan melakukan abuse of power, karena beliau hanya menjadi simbol, bukan pelaksana teknis.

Slamet memahami, kursi kepala daerah merupakan jabatan politis, wajar jika individu yang mengisinya dilibatkan dalam tim sukses di pilpres.

“Yang kami mohon adalah taat azas. Selama undang-undang tidak melarang, boleh dilakukan. Kalau dilarang, tidak dilakukan,” pungkasnya. (bewe/ig)

infogunungkidul

Recent Posts

Polres Gunungkidul akan Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Brutal Terhadap Seorang Remaja di Wonosari

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang tergolong brutal bahkan sadis terhadap…

3 hari ago

Remaja di Gunungkidul Dikeroyok, Disiram Miras, Luka Dilumuri Garam

WONOSARI – RABU KLIWON, Seorang remaja di Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan brutal oleh…

3 hari ago

Kliwon Ditemukan Selamat di Hutan Sanglor

GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…

1 minggu ago

Seorang Pria ODGJ Ditemukan Gantung Diri

GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…

1 minggu ago

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

3 minggu ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

4 minggu ago