POLITIK

Agar Tidak Menimbulkan Gesekan, Bupati Menjadi Tim Sukses Pilpres Harus Taat Azas

NGLIPAR, KAMIS PAHING – Helatan Pilpres 2019 bakal seru. Dua Capres berkeinginan memasukkan Kepala Daerah yang dimilikinya sebagai tim sukses, untuk menggalang massa. Tidak ada aturan bahwa bupati dilarang menjadi timses, meski dalam praktek kadang terjadi dilema.

“Bupati Gunungkidul, dikabarkan masuk dalam struktur tim sukses salah satu capres menjadi pembicaraan publik,” ujar Slamet, S.Pd. MM, (30/08).

Slamet melihat dari sisi aturan. Dalam Undang undang tidak ada larangan Kepala Daerah menjadi tim sukses, namun banyak pihak yang mengkhawatirkan terjadinya gesekan di masyarakat akibat mobilisasi massa oleh kepala daerah. Dikhawatirkan pula, Bupati menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

“PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye, Pasal 62 dan 63 mengatur keterlibatan kepala daerah dalam berkampanye,” kutib Slamet.

Pasal 62 menyatakan, kepala daerah yang menjadi tim pemenangan harus mengambil cuti berdasarkan izin Kementerian Dalam Negeri maksimal satu hari dalam seminggu. Lalu, surat cuti tersebut diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/kota selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Sementara Pasal 63 menyatakan, kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye.

Saat bupati melaksanakan kampanye, tugas pemerintahan dijalankan oleh sekretaris daerah dengan ketetapan mendagri atas nama presiden.

“Keputusan tidak boleh menjadi ketua tim kampanye karena dikhawatirkan pelayanan menjadi bias ya? Atau timbul potensi konflik kepentingan?” tanya Slamet.

Slamet yakin, Bupati Gunungkidul yang kabarnya masuk struktur tim kampanye Jokowi – Makruf Amin, akan mentaati seluruh peraturan KPU.

Saya mohon Bupati Gunungkidul tidak akan melakukan abuse of power, karena beliau hanya menjadi simbol, bukan pelaksana teknis.

Slamet memahami, kursi kepala daerah merupakan jabatan politis, wajar jika individu yang mengisinya dilibatkan dalam tim sukses di pilpres.

“Yang kami mohon adalah taat azas. Selama undang-undang tidak melarang, boleh dilakukan. Kalau dilarang, tidak dilakukan,” pungkasnya. (bewe/ig)

infogunungkidul

Recent Posts

Diduga Rem Blong, Sepasang Lansia Terjun ke Selokan Sedalam 3 Meter

GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…

20 jam ago

Beat Vs Smash, Dua Pengendara Dilarikan Ke Rumah Sakit

NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

1 hari ago

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

1 minggu ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

1 minggu ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

1 minggu ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

1 minggu ago