WONOSARI, Minggu Kliwon – KPP Pratama Wonosari memonitor dan mengevaluasi kewajiban bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Gunungkidul. Sesuai Undang-Undang No. 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Peraturan Perpajakan, bendahara OPD wajib melakukan pemungutan pajak, baik PPN maupun PPh.
Jumat, (24/11) silam, berkat kerjasama antara KPP Pratama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul bendahara OPD koplit hadir.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Wonosari, Taufiq. SE, MT menyampaikan, bendahara OPD wajib melakukan pemotongan dan pemungutan pajak PPN maupun PPh terhutang 2017.
Lebih lanjut ia mengatakan, bendahara OPD dalam mengelola keuangan negara harus berkah dan aman regulasi.
“Dari sisi keyakinan keagamaan tidak ada upaya penistaan, secara ketentuan perundang-undangan perpajakan tunduk dan patuh,” paparnya, (26/11).
Menyikapi akhir tahun 2017, bendahara OPD harus membuat prognosa angka penyerapan anggaran.
“Prognosa pembayaran belanja dan besaran pajak yang harus dipungut untuk disetor ke kas negara,” pungkasnya.
Reporter: W. Joko Narendro













