Aliran Kepercayaan Dapat Nikahkan Sendiri

1058

WONOSARI, Selasa Pon-Aliran kepercayaan di Gunungkidul dapat nikahkan sendiri tanpa harus melibatkan Kantor Urusan Agama seperti seseorang yang beragama. Pasalnya aliran kepercayaan sudah diakui negara sesuai dengan amanat undang-undang.

Hal ini terungkap dalam acara saresehan penganut aliran kepercayaan yang difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Senin, (10/10).

Dalam amanat undang-undang pasal 28 E ayat 2 UUD 45 berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Kemudian dipasal 29 ayat 2 UUD 45, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sebagaimana dijelaskan Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, salah satu nara sumber/ pembicara dalam saresehan Senin, (10/10).

“Atas dasar itulah aliran kepercayaan diperbolehkan untuk menikahkan sendiri sesuai dengan keyakinannya itu, kemudian baru dilaporkan di Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul,” jelas Eko

Dia juga menjelaskan bahwa masyarakat Gunungkidul yang penganut aliran kepercayaan murni dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga dipermudah.

“Silahkan untuk membuat KTP dan kewajiban negara untuk memberikan, hanya saja kolom agama dikosongkan atau ditulis kepercayaan,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Suroso penganut aliran kepercayaan Palang Putih Nusantara merasa berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, karena sudah bisa mengimplementasikan UUD 45, sehingga keberadaannya  mulai diakui dimasyarakat.

” Termasuk menikahkan sendiri dan dalam pembuatan KTP,” kata Suroso.

Bahkan, lanjutnya, dalam dunia pendidikan untuk anak sekolah, kurikulum aliran kepercayaan mulai tahun ajaran 2017, Gunungkidul sudah mulai memasukan di dalam mata pelajaran untuk siswa penganut aliran kepercayaan.

“Saya berharap masyarakat tidak mengecap aliran kepercayaan itu jelek dan tidak beragama, karena bagaimanapun keberadaan kita diakui negara dan dilindungi undang-undang,” harapnya.

Reporter: W. Joko Narendro.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.