WONOSARI, RABU LEGI – Sidang Pengadilan Negeri Wonosari, terkait kasus, anak menggergaji ayah dan memukul dengan palu terhadap ayah kandung masuk tahap menghadirkan saksi. Barang bukti palu seberat 3 kg dan 1 buah gergaji dibawa ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum Embun Sumunaringtyas menjelaskan, sidang yang dilaksanakan (24/07) adalah yang kedua kalinya.
“Kali ini agenda menghadirkan saksi yakni adik terdakwa, dukuh, korban, dan istri korban,” ujarnya.
Terdakwa Sukimin, pelaku KDRT terhadap orangtuanya, Tukarno, dipanggil pada saat sidang pertama.
Sukimin, lanjut Embun, pertengahan Mei 2018 menganiaya Tukarno ayah kandung, di Rt 04 Rw 29, Padukuhan Lemah Bang, Desa Candirejo, Kecamatan Semin, Kamis (03/05) pukul 09.00 Wib.
Pelaku dijerat Undang-Undang KDRT pasal 44 ayat 2.
Kapolsek Semin melalui Kanit Reskrim, Ipda Mahmed Ali Bahona ketika mengikuti persidangan, membenarkan penjelasan Embun.
Bapak dan anak terjadi salah paham, ketika Tukarno sedang memperbaiki kandang sapi.
“Karena terbawa emosi terdakwa (Sukimin) mengambil martil seberat 3 kg dihantamkan ke kepala bapaknya,” terang Ipda Mahmed Ali Bahona dalam persidangan.
Kepala Tukarno berlumuran darah. Tidak puas, lanjut Mahmed, Sukimin mengambil gergaji, kemudian mencabik-cabik tubuh orangtuanya. (Jk/ig)