OPINI

APBD Gunungkidul 2022 Defisit Rp 81 Miliar Lebih

Oleh: Slamet S.Pd. NM.

Manakala keuangan Pemerintah Daerah saldo minus alias tekor, praktis sejumlah program pembangunan tidak terlaksana karena ongkos tidak ada. Bupati Sunaryanta perlu kerja keras, agar seluruh program yang dirancang tidak bermasalah.

Postur RAPBD Gunungkidul 2022 dalam dokumen KUA PPAS 2022 adalah

1. Pendapatan Daerah Rp1.902.541.486.683,00 (satu triliun sembilan ratus dua miliar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah)

2. Belanja daerah Rp1.984.256.684.498 (satu trilyun sembilan ratus delapan puluh empat milyar dua ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah).

3. Defisit anggaran sebesar Rp 81.715.197.815,00 (delapan puluh satu milyar tujuh ratus lima belas juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas rupiah) sebesar 4.3 % dari Pendapatan daerah.

Pemerintah Daerah harus bekerja keras untuk menutup defisit yang cukup besar tersebut dengan melakukan langkah.

Pertama, menggenjot potensi pendapatan. Kedua melakukan efisiensi belanja daerah yang tidak prioritas.

Memaknai arti Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.

Apabila APBD mengalami defisit, defisit tersebut dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan. Misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.

SiLPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman.

Dalam hal APBD mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut.

Beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh Bupati adalah antara lain :
1. Melakukan upaya intensifikasi sumber-sumber penerimaan pendapatan daerah.

2. Melakukan efisiensi dan penghematan belanja daerah, misalnya mengurangi perjalanan dinas, mengurangi makan minum rapat-rapat, menunda belanja belum prioritas.

3. Memaksimalkan dalam menggaet sumber dana dari APBN dan APBD Propinsi, agar program pembangunan daerah bisa terus berjalan.

Penulis adalah mantan Ketua DPRD Gunungkidul
infogunungkidul

Recent Posts

Pria asal Semanu Tewas Tertemper Kereta Api

SLEMAN - KAMIS LEGI, SEORANG pria tewas akibat tertemper kereta api di jalur KA KM…

21 jam ago

Polda DIY Larang Seluruh Personel Gunakan Vape

YOGYAKARTA – SELASA WAGE, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta melarang seluruh personelnya menggunakan rokok Elektrik atau…

3 hari ago

Truk Hino Terguling di Tikungan Bokong Semar, Sopir Luka Memar

BANTUL - SENIN PON, KECELAKAAN tunggal yang melibatkan sebuah truk Hino bernomor polisi H-8168-OH terjadi…

4 hari ago

Kapolresta Sleman Bantah Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu dalam Bazar di Maguwoharjo

SLEMAN - SABTU LEGI, KAPOLRESTA Sleman, Polda DIY AKBP Dhimas Prasetyo membantah adanya informasi yang…

6 hari ago

Ribuan Mahasiswa UGM Wisuda Pascasarjana Tahun Akademik 2026/2027

YOGYAKARTA - SABTU LEGI, UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) menggelar wisuda Program Pascasarjana Periode I Tahun…

7 hari ago

Kapolda DIY Imbau Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, tidak…

1 minggu ago