Bupati menambahkan, memasuki tahun politik semua ASN harus netral. Badingah berpesan ASN jangan coba-coba untuk masuk ke politik praktis karena sanksinya jelas dan tegas dalam undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ancaman hukuman bagi ASN yang terlibat politik praktis adalah 1 sampai 6 bulan kurungan penjara, maka semua harus netral,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan, RPJMD Kabupaten Gunungkidul tinggal 2 tahun. Oleh karenanya Badingah berharap kepada seluruh stakeholder terkait untuk melakukan langkah-langkah percepatan guna mencapai target yang telah ditetapkan./Ag/ig
GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…