Bupati menambahkan, memasuki tahun politik semua ASN harus netral. Badingah berpesan ASN jangan coba-coba untuk masuk ke politik praktis karena sanksinya jelas dan tegas dalam undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ancaman hukuman bagi ASN yang terlibat politik praktis adalah 1 sampai 6 bulan kurungan penjara, maka semua harus netral,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan, RPJMD Kabupaten Gunungkidul tinggal 2 tahun. Oleh karenanya Badingah berharap kepada seluruh stakeholder terkait untuk melakukan langkah-langkah percepatan guna mencapai target yang telah ditetapkan./Ag/ig
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Geger persoalan pembongkaran mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, SEBANYAK 18 unit rumah dinas Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, Aipda S seorang oknum anggota polisi Polsek Kraton menjalani pemeriksaan Propram…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…