PEMERINTAHAN

Ribuan PPPK di Sleman Terancam di PHK

SLEMAN-SABTU WAGE, Pemerintah pusat menetapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur pembatasan belanja pegawai. Dalam aturan itu, porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 146 Ayat (2) yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan komposisi belanja pegawai dalam waktu paling lama lima tahun sejak UU diundangkan. Artinya, Pemerintah Kabupaten Sleman harus menuntaskan penyesuaian tersebut paling lambat pada akhir 2026.

Hal itu juga berimbas di Kabupaten Sleman, Provinsi DIY. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, menilai kebijakan tersebut berpotensi memberatkan kondisi fiskal daerah.

“Apalagi jika di saat yang sama terjadi pengurangan transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat,” terangnya Jumat.

Menurutnya, aturan tersebut bahkan mengancam Pemutusan Hubungan Kerha bagi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

“Jika kemampuan keuangan daerah tidak mampu menambal gaji PPPK,” ucapnya.

Dirinya menyebut, selama ini pendanaan gaji PPPK sangat bergantung pada dana alokasi umum (DAU) yang merupakan bagian dari TKD.

“Jika terjadi perubahan kebijakan pusat terkait alokasi tersebut, kemampuan daerah untuk membayar pegawai otomatis ikut tertekan,” ucapnya.

Dirinya mengungkapkan, saat ini Pemkab Sleman memiliki 2.737 PPPK dan 3.503 PPPK Paruh Waktu. Gaji PPPK rata-rata mencapai Rp3 juta per bulan, sementara PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2,6 juta hingga Rp1,4 juta. Total kebutuhan anggaran gaji PPPK saja mencapai sekitar Rp8,2 miliar, yang dinilai cukup membebani fiskal daerah.

“Tapi hingga sekarang kami masih belum melakukan kalkulasi kemampuan daerah berkaitan dengan perubahan kebijakan pusat terhadap TKD. Tapi yang jelas kebijakan tentang TKD pasti berdampak pada kemampuan daerah untuk belanja pegawai. Kami berharap tidak akan ada PHK,” pungkasnya.

Penulis: Witanto
Editor: HRD

Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Resmikan Bantuan Sumur Bor dan Salurkan Air Bersih untuk Ratusan Warga Gunungkidul Sambut Hari Bhayangkara ke-80

GUNUNGKIDUL – JUMAT WAGE, Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Daerah (POLDA) Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadirkan…

4 hari ago

Diduga Terpeleset di Jembatan Bambu, Seorang Lansia Ditemukan Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL - RABU PAHING, AS (81) seorang lansia warga Padukuhan Manggung, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari,…

6 hari ago

Polres Gunungkidul akan Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Brutal Terhadap Seorang Remaja di Wonosari

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang tergolong brutal bahkan sadis terhadap…

2 minggu ago

Remaja di Gunungkidul Dikeroyok, Disiram Miras, Luka Dilumuri Garam

WONOSARI – RABU KLIWON, Seorang remaja di Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan brutal oleh…

2 minggu ago

Kliwon Ditemukan Selamat di Hutan Sanglor

GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…

2 minggu ago

Seorang Pria ODGJ Ditemukan Gantung Diri

GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…

3 minggu ago