Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Harus Tembus Tiga Dinding

1552

WONOSARI – Minggu Wage | Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyatakan, bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan harus lolos dari tiga lubang jarum. Lubang jarum pertama gagal, maka tidak bisa diproses pada lubang jarum kedua dan ketiga.

“Ketika menyerahkan berkas dukungan ke KPU, bapaslon harus memenuhi syarat dukungan minimal, yaitu 45.443,” ujar Hani, di ruang kerjanya, (23/02/20).

 

 

Setelah dilakukan verifikasi administrasi, menurutnya jumlah tersebut seluruhnya harus cocok. Artinya, data silon dengan data manual tidak berbeda dan tidak berubah. Ini syarat lolos yang kedua.

Syarat lolos yang ketiga adalah verifikasi faktual. Sepanjang para pendukung mengakui atau mengiyakan bahwa mereka memberi dukungan, berarti bakal pasangan calon itu lulus.

“Jadi bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan harus lolos 3 lubang jarum sekaligus,” tandasnya.

Tidak bisa lolos di lubang pertama, imbuh Hani, tidak ada kemungkinan dilakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

Alasannya, penyerahan dukungan, hari terakhir adalah tanggal 23 Februari jam 00.00 WIB.

Minggu 23/02/20, menurut Hani, KPU masih menunggu dua bakal pasangan calon. Pertama Kelik – Yayuk, kedua Suroto – Sri Rahayu.

Berdasarkan laporan dari masing-masing bakal pasangan calon, penyerahan berkas akan dilakukan pukul 19.00 WIB untuk Kelik-Yayuk dan pukul 22.00 WIB untukĀ  Suroto-Sri Rahayu. (Bambang Wahyu Widayadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.