Tidak kalah penting dalam audiensi tersebut juga dibahas soal pejabat ASN yang mencalonkan diri terjun ke kompetisi pilkada.
Bawaslu meminta agar Pemda tidak segan mengingatkan agar ASN tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.
“Termasuk pula, kata Ketua Bawaslu Gunungkidul, tegas mengingat untuk tidak menggunakan fasilitas publik dan menggerakkan aparat sipil negara.
Catatan penting yang perlu diingat, satu hari sebelum ditetapkan sebagai pasangan calob bupati dan wakil bupati, menurut Is Sumarsono, pejabat yang berstatus sebagai PNS harus mengundurkan diri.
Tetang komitmen Pemda, Drajat Ruswandono, selaku Sekretaris Daerah menyatakan, bawha Pemerintah berada pada koridor dan aturan main Pilkada.
“Netralitas ASN kami serukan tidak hanya terbatas di forum resmi,” tegas Drajat Ruswandono. (Bambang Wahyu Widayadi)
Page: 1 2
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…
GUNUNGKIDUL – SELASA PON, Seorang laki-laki berinisial S (64), warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, ditemukan…
PALIYAN - MINGGU PAHING, Pengemudi Toyota Inova diduga mengantuk mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalan Paliyan-Saptosari,…