Bawaslu Gunungkidul Bisa Panggil ASN yang Berpolitik Praktis

2169

Merujuk peristiwa yang sama, kata Jepe, di Jawa Timur ada ASN yang dimintai keterangan oleh Bawaslu.

“Jejak digitalnya ada di https://news.detik.com/,” tunjuknya.

 

 

Kritik di atas begitu pedas, direspon Bawaslu Gungkidul dengan tenang.

“Bawaslu tidak ada kewenangan menghentikan ASN yang memasang baliho, atau ASN yang mengikuti penjaringan di partai politik,” jawab Is Sumarsono, SH dalam kesempatan jumpa pers di kantor Bawaslu Gunungkidul, (23/01/20).

Sementara itu, menurutnya Bawaslu berkewenangan memanggil ASN yang patut diduga melakukan pelanggaran. Kepentingannya adalah untuk mengumbukkan keterangan ada tidaknya elemen pelanggaran yang diduga dilakukannya.

“Jika bukti dan saksi cukup kuat, kami mengirim rekomendasi kepada inatansi induk. Atasan ASN itulah yang berhak menindak. Bukan Bawaslu,” tegasnya. (Bambang Wahyu Widayadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.