Bawaslu Gunungkidul Bisa Panggil ASN yang Berpolitik Praktis

1217

WONOSARI – Kamis Pon | Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, terkait pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran yang mulai marak pada proses pra pemilihan bupati dan wakil bupati,  dikritisi habis-habisan oleh para pemerhati.

Joko Priyatmo (Jepe), pengamat politik warga Kecamatan Patuk menyatakan, sesuai dengan  tugas pokok dan fungsi, seharusnya Bawaslu berani menghentikan Aparatur Sipil Negara yang melakukan politik praktis. Pengawasan mestinya dimulai sejak tahapan pilkada serentak 2020  dijadwalkan KPU.

 

 

Mengawasi kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif melakukan kegiatan  politik praktis cukup penting dan mendesak untuk dilakukan oleh Bawaslu.

Bertolak dari referensi dan sumber-sumber yang sangat layak dipercaya, Jepe berpendapat, bahwa kegiatan politik praktis adalah upaya yang dilakukan organisasi politik dalam rangka menyusun kekuatan untuk meraih kekuasaan.

“Parpol melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati adalah termasuk kategori melakukan kegiatan politik praktis,” tutur Jepe (23/01/20).

ASN, siapapun dia, tidak pandang bulu itu kepala dinas, atau rektor, yang mulai berani memasang baliho, atau bahkan  mengikuti penjaringan di parpol untuk keperluan uji kelayakan bakal calonan bupati dan wakil bupati, menurut Jepe, ASN  telah   memasuki wilayah kegiatan politik praktis.

“Logikanya ini mesti dihentikan oleh Bawaslu, tetapi faktanya di Gunungkidul begitu longgar. Bawaslu lemah atau Bawaslu tidak berani? Nah itu yang saya tidak tahu,” ujar Jepe melempar mengkritik.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.