Merujuk peristiwa yang sama, kata Jepe, di Jawa Timur ada ASN yang dimintai keterangan oleh Bawaslu.
“Jejak digitalnya ada di https://news.detik.com/,” tunjuknya.
Kritik di atas begitu pedas, direspon Bawaslu Gungkidul dengan tenang.
“Bawaslu tidak ada kewenangan menghentikan ASN yang memasang baliho, atau ASN yang mengikuti penjaringan di partai politik,” jawab Is Sumarsono, SH dalam kesempatan jumpa pers di kantor Bawaslu Gunungkidul, (23/01/20).
Sementara itu, menurutnya Bawaslu berkewenangan memanggil ASN yang patut diduga melakukan pelanggaran. Kepentingannya adalah untuk mengumbukkan keterangan ada tidaknya elemen pelanggaran yang diduga dilakukannya.
“Jika bukti dan saksi cukup kuat, kami mengirim rekomendasi kepada inatansi induk. Atasan ASN itulah yang berhak menindak. Bukan Bawaslu,” tegasnya. (Bambang Wahyu Widayadi)
Page: 1 2
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…
GUNUNGKIDUL - RABU KLIWON, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, S.E., M.P., mengapresiasi kinerja UPK Satu…
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Naniek S Deyang mengundurkan diri dari jabatannya. Naniek mundur dari…
GUNUNGKIDUL - SENIN PON, Semangat warga Padukuhan Lemahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul dalam kegiatan…
SAPTOSARI – MINGGU PAHING, Dampak kekeringan akibat kemarau panjang mulai dirasakan oleh sebagian warga di…