Merujuk peristiwa yang sama, kata Jepe, di Jawa Timur ada ASN yang dimintai keterangan oleh Bawaslu.
“Jejak digitalnya ada di https://news.detik.com/,” tunjuknya.
Kritik di atas begitu pedas, direspon Bawaslu Gungkidul dengan tenang.
“Bawaslu tidak ada kewenangan menghentikan ASN yang memasang baliho, atau ASN yang mengikuti penjaringan di partai politik,” jawab Is Sumarsono, SH dalam kesempatan jumpa pers di kantor Bawaslu Gunungkidul, (23/01/20).
Sementara itu, menurutnya Bawaslu berkewenangan memanggil ASN yang patut diduga melakukan pelanggaran. Kepentingannya adalah untuk mengumbukkan keterangan ada tidaknya elemen pelanggaran yang diduga dilakukannya.
“Jika bukti dan saksi cukup kuat, kami mengirim rekomendasi kepada inatansi induk. Atasan ASN itulah yang berhak menindak. Bukan Bawaslu,” tegasnya. (Bambang Wahyu Widayadi)
Page: 1 2
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…
YOGYAKARTA - KAMIS WAGE, SEBANYAK 3.865 mahasiswa Universitas Gadjah Mada program sarjana dan sarjana terapan…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, SEBANYAK 18.850 mahasiswa baru atau Maba Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Tahun…
YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, TIM Admisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bergerak aktif mengenalkan International Undergraduate…