Baca: Ketua Bawaslu Gunungkidul: Laporan Ngadiyono Belum Lengkap
Kecenderungan di atas berpotensi menimbulkan conflict of interes, antara kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provisi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dalam melakukan penaganan pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu.
Untuk menghidari konflik kepentingan, Bawaslu menginstruksikan agar Bawaslu Propinsi, Kabupaten / Kota tidak melakukan registrasi permohonan penyelesian sengketa proses pemilu seperti yang tercantum pada huruf E, butir 4, point b.
“Permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terhahap Surat Keputusan atau Berita Acara KPU Kabupaten yang merupakan konsekueansi yuridis dari Sentra Gakkumdu, atau putusan pengadilan terkait tindak pidana pemilu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi huruf E, butir 4, poin b, yang dimaksud.
Dihubungi terpisah, Ngadiyono hanya menjawab simpel, “yang penting saya tetap ikut pemilu,” ujarnya.
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - RABU KLIWON, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, S.E., M.P., mengapresiasi kinerja UPK Satu…
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Naniek S Deyang mengundurkan diri dari jabatannya. Naniek mundur dari…
GUNUNGKIDUL - SENIN PON, Semangat warga Padukuhan Lemahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul dalam kegiatan…
SAPTOSARI – MINGGU PAHING, Dampak kekeringan akibat kemarau panjang mulai dirasakan oleh sebagian warga di…
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Dua warga di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri…
GUNUNGKIDUL – JUMAT KLIWON, Warga Dusun Nglaos, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul digegerkan dengan…