WONOSARI, Jumat Pon – Sehari setelah dicoret KPUD Gunungkidul dari DCT karena alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ngadiyono langsung mengajukan permohonan gugat ke Bawaslu. Hal itu diakui Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono.
“Pak Ngadiyono datang ke kantor Bawaslu Gunungkidul Kamis 21/02, jam 10.24 WIB,” kata Ketua Bawaslu 21/02.
Baca:
KPUD Gunungkidul Coret DCT, Ngadiyono Tempuh Jalur Hukum
Batas waktu, permohonan gugatan, sesuai aturan yang berlaku adalah 3 (tiga) hari, terhitung sejak tanggal pencoretan dari DCT diumumkan.
Saat melapor ke Bawaslu, permohonan Ngadiyono dianggap belum memenuhi syarat. Proses selanjutnya Bawaslu menunggu perbaikan permohonan.
“Tadi Pak Ngadiyono menyerahkan sejumlah dokumen, tetapi belum ada surat permohonan,” papar Is Sumarsono.
Baca:
Pertarungan Hukum KPUD Gunungkidul Melawan Ngadiyono Bakal Seru Dan Seksi
Setelah syarat permohonan dilengkapi, sesuai aturan serta prosedur, Bawaslu akan melakukan mediasi, antara Ngadiyono dan KPUD.
Diingatkan, publik perlu bersabar menunggu, karena proses penangan sengketa sedang berjalan.







One thought on “Ketua Bawaslu Gunungkidul: Laporan Ngadiyono Belum Lengkap”