WONOSARI, Kamis Pahing – Kabar Ngadiyono, caleg Partai Gerindra Nonor urut 1 pada Dapil Gunungkidul 1 dicoret dari DCT berbuntut panjang. Ngadiyono melawan, KPUD keberatan membuka dokumen putusan Pengadilan. Di sela-sela kampanye, pergulatan hukum itu bakal seru dan seksi.
Baca juga:
KPUD Gunungkidul Coret DCT, Ngadiyono Tempuh Jalur Hukum
Ada kesan, KPUD tergesa-gesa dalam mencoret Ngadiyono. Diklarifikasi tentang pencoretan itu, apa kemungkinan ada tekanan dari pihak tertentu, Ruslan Hani, selaku Keta KPUD Gunungkidul membatah tegas.
“KPUD melaksanakan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 serta Surat Edaran KPU RI No. 31. Tidak ada tekanan dari pihak manapun. Pencoretan itu merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Sleman sesuai perintah Pasal 285 UUNo. 7 sera SE KPR RI No. 31, bahwa caleg yang divonis pidana pemilu, maka dibatalkan dari DCT,” ujar Ruslan Hani, di kantor KPUD Gunungkidul, (21/02)
Baca juga:
Partai Solidaritas Indonesia Lahir Dari Keresahan Anak Muda
Pengadilan Negeri Sleman menvonis Ngadiyono bersalah, melakukan pelanggaran. Tetapi menurut Maryanto, salah satu anggota fraksi Gerindra DPRD Gunungkidul, masih terbuka kemungkinan banding dan kasasi.
Menanggapil hal tersebut Ruslan Hani bilang,” Hasil klarifikasi ke Pengadilan Negeri Sleman serta ke Gerindra tidak ada upaya banding.”
Menurut Hani, klarifikasi tersebut, meski tidak menyebut hari dan tanggal telah dilakukannya.
“KPUD mengklarifikasi secara tertulis,” tegasnya.
Baca juga:
Bawaslu Gunungkidul Membuka Lowongan Panwas TPS Sebanyak 2.718 Orang
Lebih rinci Hani mengatakan, KPUD menerima Surat Keterangan sudah in kracth dan tidak banding dari PN Sleman. Untuk yang ke parpol berupa Berita Acara klarifikasi.
Ketika media meminta KPUD Gunungkidul membuka dokumen tersebut, Ruslan Hani menyatakan keberatan.
“Mohon maaf, karena masih ada upaya hukum, maka dokumen-dokumen produk hukum belum bisa kami sampaikan. Mohon bisa difahami,” ujarnya.
Baca juga:
Suharno: Warga Gunungkidul Jangan Mau Diadu Domba
Terpisah, Purwanto, ST, kader sekaligus anggota fraksi Gerindra menilai, bahwa KPUD Gunungkidul, terkait pencoretan Ngadiyono adalah tindakan sepihak.
“KPUD Gunungkidul tidak pernah mengirim surat klarifikasi ke Gerindra,” sanggahnya.
Soal pengajuan banding, Purwanto hanya bilang, “Itu benar dan benar.”













