PERISTIWA

Bawaslu Gunungkidul Diseret ke Sidang Virtual DKPP

WONOSARI-JUM’AT PAHING | Destiana Kristanti  Staf Teknis (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengadukan Sudihartono, S.IP, Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Is Sumarsono, SH Ketua Bawaslu Gunungkidul, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Materi utama aduan berupa dugaan pelanggaran kode etik.

“Mereka berdua bertindak tidak terbuka dan tidak profesional sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Destiana Kristanti, dalam sidang Virtual, Selasa (2/6/20) lalu.

Sidang terbuka dipimpin Hakim Ketua, Didik Supriyanto, S.IP. M.IP. dengan Anggota Majelis  Siti Goniyatun, SH, Sutrisniwati, SH M.Psi, dan Muhammad Najib, M.Si

 

INFO HARI INI – HEBOH, BENDA JATUH DARI ANGKASA

 

Destiana Kristanti, bertutur, dia, bersama dua rekan sekerja masing-masing   Ardhi Dwi Nurcahyo, S.Kom, serta Judith Dwi Kartika, SE,  diberitahu oleh Teradu 1 dan 2,  bahwa kontrak kerja tidak diperpanjang karena hasil evaluasi nilaninya Tidak Memenui Syarat (TMS).

Pemberitahuan itu, ujar Destiana, terbit tanggal 31 Januari 2020 melalui  surat Sekretariat Jenderal Bawaslu No. 0168 / Bawaslu / SJ/ KP.02.02 /I /2020 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi PPNPNS.

“Tetapi tiba-tiba Rabu, 4 Maret 2020 Saya melihat status WhatsApp  Ardhi Dwi Nurcahyo ‘masuk kantor’. Saya curiga, bahwa ada yang nggak beres. Sama-sama dinyatakan TMS kok masuk lagi. Dari situlah saya mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyekenggara Pemilu (DKPP) tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik,” terang Destiana.

 

INFO HARI INI – SEMPAT TERCECER DARI BANTUAN PEMERINTAH, BEGINI KONDISI MARTO REJO

 

Dalam sidang virtual, Ketua Majelis meminta agar kedua Teradu menjabarkan alasan penilain TMS kepada Pengadu, sementara hasil evaluasi mununjukkan Pengadu mengantongi nilai tertinggi 72,50.

Sudihartono dan Is Sumarsono tidak menjawab secara to the point. Di samping itu, terdengar paparan kurang jelas  karena persoalan kualitas audio.

Beralih ke Destiana, dia dicecar soal penyimpanan uang kegiatan Bawaslu di rekening pribadi oleh Siti Goniyatun. Destiana berkelit, itu hanya untuk menyudutkan dirinya. Padahal, demikian Destiana menyatakan,  membawa uang kegiatan itu adakah atas perintah atasan.

Sidang virtual yang berjalan lima jam tigapuluh satu detik, limabelas scon keputusannya paling lama akan diterbitkan satu bulan kemudian. (Bambang Wahyu Widayadi)

 

INFO HARI INI – INSPIRATIF MASA PANDEMI, GURU HONORER JUAL HASIL TANI VIA ONLINE

infogunungkidul

Recent Posts

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

5 hari ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

5 hari ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

1 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

2 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

3 minggu ago

Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,6

BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…

3 minggu ago