PERISTIWA

Bawaslu Gunungkidul Diseret ke Sidang Virtual DKPP

WONOSARI-JUM’AT PAHING | Destiana Kristanti  Staf Teknis (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengadukan Sudihartono, S.IP, Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Is Sumarsono, SH Ketua Bawaslu Gunungkidul, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Materi utama aduan berupa dugaan pelanggaran kode etik.

“Mereka berdua bertindak tidak terbuka dan tidak profesional sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Destiana Kristanti, dalam sidang Virtual, Selasa (2/6/20) lalu.

Sidang terbuka dipimpin Hakim Ketua, Didik Supriyanto, S.IP. M.IP. dengan Anggota Majelis  Siti Goniyatun, SH, Sutrisniwati, SH M.Psi, dan Muhammad Najib, M.Si

 

INFO HARI INI – HEBOH, BENDA JATUH DARI ANGKASA

 

Destiana Kristanti, bertutur, dia, bersama dua rekan sekerja masing-masing   Ardhi Dwi Nurcahyo, S.Kom, serta Judith Dwi Kartika, SE,  diberitahu oleh Teradu 1 dan 2,  bahwa kontrak kerja tidak diperpanjang karena hasil evaluasi nilaninya Tidak Memenui Syarat (TMS).

Pemberitahuan itu, ujar Destiana, terbit tanggal 31 Januari 2020 melalui  surat Sekretariat Jenderal Bawaslu No. 0168 / Bawaslu / SJ/ KP.02.02 /I /2020 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi PPNPNS.

“Tetapi tiba-tiba Rabu, 4 Maret 2020 Saya melihat status WhatsApp  Ardhi Dwi Nurcahyo ‘masuk kantor’. Saya curiga, bahwa ada yang nggak beres. Sama-sama dinyatakan TMS kok masuk lagi. Dari situlah saya mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyekenggara Pemilu (DKPP) tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik,” terang Destiana.

 

INFO HARI INI – SEMPAT TERCECER DARI BANTUAN PEMERINTAH, BEGINI KONDISI MARTO REJO

 

Dalam sidang virtual, Ketua Majelis meminta agar kedua Teradu menjabarkan alasan penilain TMS kepada Pengadu, sementara hasil evaluasi mununjukkan Pengadu mengantongi nilai tertinggi 72,50.

Sudihartono dan Is Sumarsono tidak menjawab secara to the point. Di samping itu, terdengar paparan kurang jelas  karena persoalan kualitas audio.

Beralih ke Destiana, dia dicecar soal penyimpanan uang kegiatan Bawaslu di rekening pribadi oleh Siti Goniyatun. Destiana berkelit, itu hanya untuk menyudutkan dirinya. Padahal, demikian Destiana menyatakan,  membawa uang kegiatan itu adakah atas perintah atasan.

Sidang virtual yang berjalan lima jam tigapuluh satu detik, limabelas scon keputusannya paling lama akan diterbitkan satu bulan kemudian. (Bambang Wahyu Widayadi)

 

INFO HARI INI – INSPIRATIF MASA PANDEMI, GURU HONORER JUAL HASIL TANI VIA ONLINE

infogunungkidul

Recent Posts

Diduga Rem Blong, Sepasang Lansia Terjun ke Selokan Sedalam 3 Meter

GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…

4 jam ago

Beat Vs Smash, Dua Pengendara Dilarikan Ke Rumah Sakit

NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

15 jam ago

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

1 minggu ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

1 minggu ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

1 minggu ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

1 minggu ago