Bawaslu Gunungkidul Kembali Menghadapi Meja DKPP

1435

WONOSARI-SABTU LEGI | Ir. Kelick Agung Nugroho tokoh yang gagal menjadi Bakal Calon Bupati Gunungkidul pada Pilkada Serentak tahun 2020 kembali menyeret Bawaslu Gunungkidul ke meja DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Latar belakang pen-DKPP-an Bawaslu Gunungkidul berkaitan erat dengan kalahnya Putusan Sela gugatan perdata 40 miliar rupiah yang diketok Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari Ananda Fajarwati, SH MH, 23-8-2021 silam.

“Bawaslu Gunungkidul harus saya adukan lagi ke DKPP karena melakukan pembiaran. Selaku badan pengawas seharusnya aktif untuk menjadi supervisor KPU. Itu tidak dilakukan,” ujar Kelick Agung Nugroho via aplikasi WhatsApp, Sabtu, 28-8-2021.

Setelah berembuk dengan Oktrian, SH selaku kuasa hukum, laporan ke DKPP diserahkan secara online awal September 2021.

Terkait rencana pen-DKPP-an tersebut sikap seluruh Komisioner Bawaslu terkonfirmasi, kecuali Ketua Bawaslu Tri Asmiyanto.

Rini Purwandari, Rosita, dan Sudarmanto mengaku tidak tahu kalau Kelick Agung Nugroho akan mengadukan Bawaslu Gunungkidul ke DKPP.

“Maaf saya tidak tahu dan tidak pernah berkomunikasi dengan Pak Kelick Agung Nugroho,” ujar Sudarmanto.

Sementara itu Is Sumarsono, SH tidak merespon pertanyaan media tetapi menurut cerita Kelick Agung Nugroho telah menghubungi per telepon menanyakan atas kebenaran rencana pen-DKPP-an Bawaslu Gunungkidul.

“Saya jawab tegas, betul. Bawaslu Gunungkidul memang akan saya DKPP-kan,” kata Kelick menjawab pertanyaan Is Sumarsono.

Hingga berita ini tayang, sikap Ketua Bawaslu Tri Asmiyanto belum terkonfirmasi. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.