PLAYEN, Kamis Pahing–Hanya bermodal alat sederhana seperti linggis, longsong besi, tang, obeng dan sejenisnya, 5 bandit sukses membobol 2 brankas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Indomaret Siyono, Logandeng, Playen medio Juli 2017. Dalam aksinya mereka tergolong nekad, berani dan profesional, sebab dalam tempo singkat berhasil menguras uang dari 2 brankas ATM yang berbeda.
Hal ini terungkap saat kelima tersangka dikeler petugas untuk menjalani rekontruksi pembobolan ATM di TKP, toko Indomaret Siyonoharjo, Kamis, (14/09).
“Rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan, kelima orang tersangka ini masih kita tahan untuk kasus ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Rudi Prabowo.
Selama menjalani rekonstruksi, kelima pelaku menjalani 13 reka ulang adegan sesuai dengan peran mereka saat melancarkan aksinya beberapa waktu lalu.
“Mereka memperagakan semua dengan detail, pelaku kita gelandang dari tempat dimana mereka parkir kendaraan, masuk toko, cara mematikan CCTV hingga cara membobol mesin ATM yang ada di dalam minimarket,” terang AKP Rudi.
Setidaknya dua mesin ATM milik Bank Nasional Indonesia (BNI) 46 dan Bank Central Asia (BCA) yang yang ada di dalam minimarket terbukti telah mereka bobol. Dari dua mesin ATM pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp 215 juta.
“Lima pelaku diantaranya Sum 53, RF 37, AM 44, Mus 30, dan Rus 48. Ditangkap di Kota Solo, Tegal dan Tanah Abang, Jakarta. Kelimanya tergabung dalam kelompok Palembang,” urainya.
Dari adegan yang mereka peragakan, polisi menyimpulkan bahwa mereka adalah kawanan bandit spesialis pembobol ATM.
“Dari cara mereka bergerak dari mulai cara memasuki minimarket hingga mencongkel brangkas mesin ATM mereka terlihat sangat profesional,” pungkasnya.
Setelah kurang lebih 2,5 jam rekontruksi di gelar, semua pelaku pembobolan mesin ATM segera di bawa kembali ke Polres Gunungkidul.
Seperti diberitakan sebelumnya, kawanan bandit spesialis bobol ATM tersebut berhasil dibekuk Tim Buser gabungan Polda DIY dengan Polres Gunungkidul dari beberapa tempat yang berbeda. Mereka dibekuk setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu.
Para tersangka ini membobol Indomaret pada 17 Juli 2017 dan dibekuk pada saat hampir bersamaan dari Solo, Tegal dan Jakarta pada 11 Agustus 2017. Oleh polisi, kelimanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Red













