Benarkah Surat Keputusan Pj Terbuat dari Cina

856

WONOSARI, Senin Pon – Pertama kali terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, bahkan mungkin di Indonesia. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pejabat Kades Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu ditandatangani, pada saat Bupati berada di luar negeri. Benarkah?

Dokumen dimaksud adalah SK pengangkatan Sudiyono, S.IP, M.AP, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Semanu sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Dadapayu, Jumat (22/09).

SK yang diterima Sudiyono tertanggal 20 September 2017 (tanggal tertulis tangan). Dalam waktu yang bersamaan Bupati Gunungkidul sedang melawat ke Negeri Tirai Bambu (Cina), untuk kepentingan yang tidak dipublikasikan.

“Ibu tiba di tanah air hari Senin 25 September 2017,” kata sumber resmi di kalangan Pemkab Gunungkidul, (25/09).

Secara tersurat pengangkatan Pj. Kades Desa Dadapayu adalah berdasarkan tiga pertimbangan dua di antaranya, Pemerintahan Desa, Desa Dadapayu mengalami kekosongan, serta berdasarkan usulan BPD setempat.

“Bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Dadapayu, perlu mengangkat Pejabat dari Pegawai Negri Sipil Daerah yang memenuhi syarat,” demikian bunyi petimbangan huruf a. SK 141/09/Pj/KPTS/2017.

Pertimbangan poin b. Sudiyono, S.IP, M.AP memenuhi syarat sebagai Pj. Kades Desa Dadapayu, sesuai dengan Keputusan BPD Desa Dadapayu No. 2 Tahun 2017 tentang usulan pemberhentian tetap Rukamto dari Jabatan Kades Desa Dadapayu serta usulan terhadap Sudiyono, S.IP, M.AP sebagai Pj Kades Dadapayu.

Joko Priyatmo, pengamat dunia pemerintahan menilai, logikanya pada waktu yang bersamaan Bupati Hj. Badingah, S.Sos. mestinya sekaligus memberhentikan secara permanen Rukamto.

“Mengangkat Sudiyono, S.IP, M.AP sebagai  Pj. Kades Dadapayu, konsekuensinya harus sekaligus memberhentikan Plt. Yudas Sutarto, dan Rukamto,” ulas Joko Priyatmo.

Menurut Joko Priyatmo, masa berlaku SK Plt. serta SK Pj. sama-sama memiliki keterbatasan, sehingga menjadi lucu, atau secara hukum tidak umum.

Dalam SK Plt, juga SK Pj, ada diktum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berakhir sampai dengan ada Kades Dadapayu yang definitif.

“Plt-nya diberhentikan, sementara  Desa Dadapayu belum punya Kades definitif. Ini bertentangan dengan SK yang diterima Plt. Janggal kan?” jelasnya.

Yang membuat publik penasaran, lanjut Joko Priyatmo, lazimkah Pejabat politik yang sedang berada di luar negeri menandatangani dokumen penting yang berkaitan dengan tata pemerintahan yang menjadi tanggungjawabnya. Dia memperkirakan SK Pj. Kades Dadapayu ditandatangani, sebelum Badingah berangkat ke Cina

Pemda Gunungkidul terkesan ikut ribet, terkait kisruh Desa Dadapayu yang berkepanjangan. Surat usulan BPD tentang pemberhentian tetap Rukamto telah berada di tangan Bupati. Akhir September 2017 rencana dia diberhentikan permanen. Hal itu tidak dilakukan pada pelantikan Sudiyono, S.IP, M.AP, pertimbangan teknis maupun hukum, menurut Joko Priyatmo sulit dijajagi. Bambang Wahyu Widayadi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.