GUNUNGKIDUL-SENIN PON | Arif Wibowo Anggota DPRD Gunungkidul Fraksi PKS menyesalkan Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta karena lebih mementingkan hadir di acara rasulan daripada Rapat Paripurna. Lebih dari 10 kali bupati tidak hadir saat rapat-rapat penting dengan dewan. H. Sunaryanta sering mewakilkan ke Heri Susanto.
“Jadi Bupati sepertinya tidak serius, setiap rapat kok hanya mewakilkan,” ucap Arif Wibowo (15-8-22).
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho, Fraksi Golkar sebagai partai pengusung menyatakan sudah menyampaikan beberapa saran.
“Termasuk Rapat Paripurna di DPRD. Pak Gandung juga sudah mengingatkan itu, menghadiri kegiatan sosial boleh-boleh saja tapi menjalankan visi misi harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, SE. Kalau dalam regulasi memang dibolehkan menugaskan Wakil Bupati untuk mewakili Kepala Daerah/ bupati termasuk dalam Rapur karena suatu alasan. Misalnya bupati sudah terjadwal lebih dulu menghadiri suatu acara, ataupun karena sakit dan tugas lain yang harus bupati hadiri sendiri.
Namun terkait Rapur, memang tidak elok kalau terus menerus diwakikan, seakan ada disharmoni antara eksekutif dan legislatif.
Dalam konteks ini, kata Endah, jangan sampai muncul persepsi bupati tidak menghargai agenda legislatif.
“Tapi saya yakin Pak Bupati tidak demikian. Beliau masih mencari pola yang pas,” ujarnya.
Ketidakhadiran di Rapur dan memilih datang di agenda Rasulan, publik juga bisa menganggap bupati lebih mementingkan pencitraan daripada menjalankan tupoksinya.
Dalam hal ini ada juga yang menilai karena bupati tidak paham makna dan posisi strategis Rapur, sebagai mana telah diatur dalam tata tertib dan merupakan majelis tinggi yang ada di legislatif dan eksekutif.
“Saya menyarankan, Bupati membuat skala prioritas agenda kerja, mana yang utama dan dia harus hadir, mana yang didelegasikan, dan lain-lain,” terangnya.
Menurut Endah, ketidakhadiran bupati tidak menurunkan marwah sebuah rapur, akan tetapi kalau tidak hadir tanpa alasan kuat akan menurunkan kehormatan seorang Kepala Daerah.
(Bambang Wahyu)