GUNUNGKIDUL-KAMIS LEGI | Winarno MP, SH. mantan Penasehat Hukum (PH) dr. Is. menyebutkan bahwa berkas perkara terkait korupsi di RSUD Wonosari yang diduga merugikan negara Rp 470 juta, lebih dari 10 kali bolak-balik antara kantor polisi dan kejaksaan.
“Jika yang dikatakan mantan PH dr. Is. bahwa berkas perkara bolak balik antara Polda dan Kejaksaan Tinggi lebih dari 10 kali, maka dapat dIpastikan kasus ini catat hukum,” ulas Kelick Agung Nugroho, menyoroti kasus dugaan korupsi mantan Dirut RSUD Wonosari, 21-7-2022.
Diminta menjelaskan apa semudah itu menilai suatu perkara cacat hukum, Kelick menguraikan secara sederhana.
Urutan peristiwanya menurut Kelick Agung Nugroho, kasus bisa sampai pengadilan adalah pertama melalui kepolisian.
Kepolisian mengeluarkan BAP yang kemudian disampaikan ke Kejaksaan untuk diteliti sesuai tidak antara tuduhan dan BAP.
Ketika tidak diketemukan hubungan keduanya maka Kejaksaam akan menolak dan mengembalikan ke Kepolisian.
Jika kemudian sampai ditolak kok lebih dari 10 kali, menurut Kelick Agung Nugroho maka itu sudah keterlaluan.
“Sak buruk-buruknya BAP mosok ditolak sampai 10 kali. Dalam hal ini publik bisa menyimpulkan sendiri,” ulasnya.
(Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…