GUNUNGKIDUL-KAMIS LEGI | Winarno MP, SH. mantan Penasehat Hukum (PH) dr. Is. menyebutkan bahwa berkas perkara terkait korupsi di RSUD Wonosari yang diduga merugikan negara Rp 470 juta, lebih dari 10 kali bolak-balik antara kantor polisi dan kejaksaan.
“Jika yang dikatakan mantan PH dr. Is. bahwa berkas perkara bolak balik antara Polda dan Kejaksaan Tinggi lebih dari 10 kali, maka dapat dIpastikan kasus ini catat hukum,” ulas Kelick Agung Nugroho, menyoroti kasus dugaan korupsi mantan Dirut RSUD Wonosari, 21-7-2022.
Diminta menjelaskan apa semudah itu menilai suatu perkara cacat hukum, Kelick menguraikan secara sederhana.
Urutan peristiwanya menurut Kelick Agung Nugroho, kasus bisa sampai pengadilan adalah pertama melalui kepolisian.
Kepolisian mengeluarkan BAP yang kemudian disampaikan ke Kejaksaan untuk diteliti sesuai tidak antara tuduhan dan BAP.
Ketika tidak diketemukan hubungan keduanya maka Kejaksaam akan menolak dan mengembalikan ke Kepolisian.
Jika kemudian sampai ditolak kok lebih dari 10 kali, menurut Kelick Agung Nugroho maka itu sudah keterlaluan.
“Sak buruk-buruknya BAP mosok ditolak sampai 10 kali. Dalam hal ini publik bisa menyimpulkan sendiri,” ulasnya.
(Bambang Wahyu)
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…