Biaya Program PTSL Bisa Murah, Bisa Mahal

4908

Tidak hanya sampai di situ, lanjut Tri Harnanto, untuk konversi turun waris, batasnya adalah Rp 300.000.000,00.

“Tanah seharga Rp 320.000.000,00, maka yang Rp 20.000.000,00 dikenakan pajak 2,5%,” imbuhnya.

 

 

Sementara pajak untuk hibah dan jual beli, penjual ditarif sebesar 5%. Tanah yang diikutkan program PTSL adalah yang belum bersertifikat.

BPN Gunungkidul, telah melatih dan memberi rumus penghitungan pajak kepada seluruh perangkat desa. Jadi, kata Tri Harnanto, pemohon tidak perlu khawatir.

Di tempat yang sama, Camat Patuk, R Haryo Ambar Suwardi menyatakan, biaya PPAT sebesar Rp 175.000,00.

“Itu lebih rendah, dibanding wilayah lain,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui  Gunungkidul tahun 2020 ketiban jatah PTSL sebanyak 220.000 bidang. Untuk kecamatan Patuk sekitar 25.000 bidang tanah. (Bambang Wahyu Widayadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.