OPINI

BOLEHKAN BPD MENGHAKIMI KEPALA DESA

WONOSARI, Jumat Pon – Berdasarkan Undang-Undang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) difungsikan sebagai pengawas. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul, BPD diberi kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala desa. Fungsi serta kewenangan BPD cenderung tidak dipahami dengan baik. Akibatnya, tata kelola pemerintahan desa berjalan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Pemahaman tentang fungsi BPD di kalangan birokrat kabupaten dan desa tidak sesuai dengan yang tertulis di dalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.

Dalam Pasal 55 huruf c. Undang-Ungdan Desa No. 6 Tahun 2014 dinyatakan, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Sementara fungsi tersebut cenderung disamarkan, bahkan dihilangkan. BPD dianggap sebagai mitra Kepala Desa.

Dalam perumusan kebijakan, BPD berfungi sebagai mitra adalah benar. Tetapi dalam hal pelaksanaan teknis kebijakan, yang berlaku adalah fungsi pengawasan. Di Gunungkidul, fungsi pengawasan teknis pelaksanaan kebijakan ditiadakan.

Dalam hal ini terjadi pemahaman yang keliru. Pengawasan yang dimaksud adalah menyangkut implementasi kebijakan dan bukan soal audit keuangan. BPD tidak punya porsi untuk mengaudit keuangan desa. Masalah audit merupakan ranah Inspektorat Daerah.

Melihat lebih dalam, dasar hukum dibentuknya BPD termaktub pada Pasal 2 Ayat (1) Perda No. 18 Tahun 2006. Dalam pasal tersebut dinyatakan, setiap desa dibentuk BPD sebagai wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.

Itulah sebabnya pada Pasal 6 huruc c. Perda No. 18 Tahun 2006, BPD diberi kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

Kewenangan tersebut cukup besar, tetapi pelaksanaannya tidak boleh menyimpang, seperti yang baru-baru ini terjadi di Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu.

Sesuai Perda No. 18 Tahun 2006 Pasal 5 huru a. BPD mempunyai hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa (Kades). BPD juga mempunyai hak berpendapat, ini dinyatakan dalam huruf b.

Kades yang diduga melakukan pelanggaran administratif  proses penelusuran dan penanganannya diatur cukup tegas di Pasal 5 huruf a. dan b. Di sini tersedia ruang terbuka untuk menyelesaikan masalah.

BPD tidak boleh serta-merta membuat usulan pemberhentian Kades, tanpa yang bersangkutan diminta menjelaskan atas sejumlah dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan.

Presiden, ini contoh nyata, diduga melanggar UUD 1945. Proses pengadilannya harus melalui sidang umum istimewa MPR. Ketika MPR menolak keterangan Presiden, praktis Presiden diberhentikan dari jabatannya.

Analogi dengan hal di atas, manakala Kades tidak bisa menjelaskan dengan bukti dan fakta  atas dugaan pelanggaran adminidtrasi yang dilakukan, baru BPD mengusulkan kepada Bupati, bahwa Kades yang bersangkutan patut diberhentikan.

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. BPD harus taat hukum, bukan taat pada suara orang yang tidak paham hukum.

Semua pihak harus berfikir sesuai aturan. Apakah pemberhentian Rukamto Kades Dadapayu, Kecamatan Semanu telah sesuai dengan regulasi yang berlaku? Itu patut dicermati. Kritik membangun masih penting untuk didengar.

 

Penulis: Bambang Wahyu Widayadi

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

1 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

1 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

1 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

1 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

2 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

2 hari ago