OPINI

BOLEHKAN BPD MENGHAKIMI KEPALA DESA

WONOSARI, Jumat Pon – Berdasarkan Undang-Undang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) difungsikan sebagai pengawas. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul, BPD diberi kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala desa. Fungsi serta kewenangan BPD cenderung tidak dipahami dengan baik. Akibatnya, tata kelola pemerintahan desa berjalan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Pemahaman tentang fungsi BPD di kalangan birokrat kabupaten dan desa tidak sesuai dengan yang tertulis di dalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.

Dalam Pasal 55 huruf c. Undang-Ungdan Desa No. 6 Tahun 2014 dinyatakan, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Sementara fungsi tersebut cenderung disamarkan, bahkan dihilangkan. BPD dianggap sebagai mitra Kepala Desa.

Dalam perumusan kebijakan, BPD berfungi sebagai mitra adalah benar. Tetapi dalam hal pelaksanaan teknis kebijakan, yang berlaku adalah fungsi pengawasan. Di Gunungkidul, fungsi pengawasan teknis pelaksanaan kebijakan ditiadakan.

Dalam hal ini terjadi pemahaman yang keliru. Pengawasan yang dimaksud adalah menyangkut implementasi kebijakan dan bukan soal audit keuangan. BPD tidak punya porsi untuk mengaudit keuangan desa. Masalah audit merupakan ranah Inspektorat Daerah.

Melihat lebih dalam, dasar hukum dibentuknya BPD termaktub pada Pasal 2 Ayat (1) Perda No. 18 Tahun 2006. Dalam pasal tersebut dinyatakan, setiap desa dibentuk BPD sebagai wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.

Itulah sebabnya pada Pasal 6 huruc c. Perda No. 18 Tahun 2006, BPD diberi kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

Kewenangan tersebut cukup besar, tetapi pelaksanaannya tidak boleh menyimpang, seperti yang baru-baru ini terjadi di Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu.

Sesuai Perda No. 18 Tahun 2006 Pasal 5 huru a. BPD mempunyai hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa (Kades). BPD juga mempunyai hak berpendapat, ini dinyatakan dalam huruf b.

Kades yang diduga melakukan pelanggaran administratif  proses penelusuran dan penanganannya diatur cukup tegas di Pasal 5 huruf a. dan b. Di sini tersedia ruang terbuka untuk menyelesaikan masalah.

BPD tidak boleh serta-merta membuat usulan pemberhentian Kades, tanpa yang bersangkutan diminta menjelaskan atas sejumlah dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan.

Presiden, ini contoh nyata, diduga melanggar UUD 1945. Proses pengadilannya harus melalui sidang umum istimewa MPR. Ketika MPR menolak keterangan Presiden, praktis Presiden diberhentikan dari jabatannya.

Analogi dengan hal di atas, manakala Kades tidak bisa menjelaskan dengan bukti dan fakta  atas dugaan pelanggaran adminidtrasi yang dilakukan, baru BPD mengusulkan kepada Bupati, bahwa Kades yang bersangkutan patut diberhentikan.

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. BPD harus taat hukum, bukan taat pada suara orang yang tidak paham hukum.

Semua pihak harus berfikir sesuai aturan. Apakah pemberhentian Rukamto Kades Dadapayu, Kecamatan Semanu telah sesuai dengan regulasi yang berlaku? Itu patut dicermati. Kritik membangun masih penting untuk didengar.

 

Penulis: Bambang Wahyu Widayadi

infogunungkidul

Recent Posts

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

1 hari ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

1 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

1 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

2 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

2 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

3 minggu ago