HUKUM & KRIMINAL

Ulat Kampung Lintas Kecamatan Digulung Polisi

WONOSARI, Jumat Pon-Tiga orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan diamankan aparat kepolisian Polres Gunungkidul. Setelah diusut, mereka beraksi di 3 kecamatan dan 2 orang diantaranya diketahui masih dibawah umur.

Menurut Kapolres Gunungkidul, AKBP Muhamad Arif Sugiharto, S.IK, MPP, awal terungkapnya kasus ini bermula dari tertangkapnya salah satu pelaku berinisial WS 18, saat hendak beraksi di rumah Wagino, warga Padukuhan Tahunan, Desa Karangduwet, Kecamatan Paliyan tanggal 21 November 2017 lalu.

“Pemilik rumah curiga saat mendapati jendela rumah terbuka. Saat diperiksa ditemukanlah WS ini ngumpet. Akhirnya ditangkap dan diserahkan ke Polsek Paliyan,” terang M Arif saat Pers Release di Mapolres Gunungkidul.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku lain yakni FK 17 dan JS 16.  WS dan FK merupakan warga Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, sedangkan JS 16 merupakan warga Desa Bleberan, Kecamatan Playen. Usut punya usut, FK adalah otak di balik serangkaian aksi pencurian di 14 TKP yang tersebar di Kecamatan Playen, Paliyan dan Wonosari.

“FK ini justru otak di balik kejahatan ini, dialah yang mengajak WS. Dia pula yang menjual hasil kejahatannya. Dan khusus untuk JS, dia turut serta beraksi di 3 TKP sebagai joki motor,” lanjutnya.

Dalam beraksi, ketiganya tidak pandang bulu, Mulai dari rumah kosong, kantin sekolah yang sepi hingga rumah warga yang kurang pengamanan semua dimasuki. Modus operandinya, congkel jendela, masuk ruangan, ambil semua yang ada dan langsung kabur.

“Mereka bisa disebut penjahat karir, karena mereka tidak memiliki pekerjaan lain selain mencuri. Mereka menjadikan tindakan kejahatan curat ini sebagai mata pencaharian untuk memperoleh uang, ” tambah Kapolres.

M Arif menambahkan, ketiga pelaku curat diketahui anak dari keluarga broken home. Ketiganya sudah  putus sekolah. Karena FK dan JS masih tergolong anak dibawah umur, maka penanganan keduanya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ketiga tersangka terancam pasal 363 ayat 1 jo pasal 53 KUPH dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. Kasus ini saat ini masih dalam tahap pengembangan Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul, “pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa bukti kejahatan berupa handphone, notebook, sepatu, kaos, pisau, sepeda gunung dan 2 unit sepeda motor sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Red

infogunungkidul

Recent Posts

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

1 hari ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

1 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

1 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

2 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

2 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

3 minggu ago