OPINI

BPD TIDAK BISA MENJATUHKAN KEPALA DESA

NGLIPAR, Sabtu Wage–Menyimak trend demonstrasi masyarakat desa menuntut transparansi kepada Pemerintah desa akhir akhir ini perlu di apresiasi. Sejatinya, sepanjang BPD bisa ambil peran maksimal dalam tata pemerintahan desa demo tidak harus terjadi. Lebih dari itu, berdasarkan UU Desa BPD tidak bisa menjatuhkan Kepala Desa.

Wilayah yang Kepala Desa dan BPD bisa bersinergi, kondisi desa relatif kondusif tak ada gejolak. Begitu pula berlaku hukum sebaiknya, BPD yang tidak sevisi dan semissi, warganya pasti bergejolak.

Di dalam penjelasan umum poin 5 UU Desa tentang Kelembagaan Desa antara lain dikatakan, bahwa UU ini mengatur mengenai kelembagaan desa/ desa adat.

Pemerintahan desa/ desa adat terdiri atas pemerintah desa/ desa adat dan BPD/ desa adat, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat.

Dalam konteks pemerinthan dilihat dari sisi kedudukan, Kepala Desa dengan BPD memiliki kedudukan yang sama. Keduanya sama-sama merupakan kelembagaan desa, sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat.

Kedudukan Kepala Desa dan BPD dalam UU ini pun tidak dibagi atau dipisah secara hierarkis. Ini artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, dengan fungsi yang berbeda.

Dalam penjelasan umum lebih lanjut dikatakan, bahwa kepala desa/ desa adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara, dekat dengan masyarakat, dan sebagai pemimpin masyarakat.

BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa.

Ini artinya, BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang secara demokratis dipilih oleh masyarakat.

 

Penulis: Slamet, S.Pd. MM,

 

              Anggota Komisi A DPRD DIY dari Fraksi Partai Golkar

infogunungkidul

Recent Posts

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

2 hari ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

2 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

2 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

3 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

4 minggu ago