KARANGMOJO, Kamis Wage – Pemerintah Gunungkidul beranggapan, kisruh Goa Pindul akan teratasi dengan dibentuknya BUMDes. Maju Mandiri, BUMDes Desa Bejiharjo diberi kekuasaan penuh untuk menyelesaikan persoalan yang bertahun-tahun membelit. Fakta lapangan berbeda, Maju Mandiri justru terjerumus dan terlilit persoalan lama. Saat ini, BUMDes Maju Mandiri sedang kebingungan.
Yanto, Ketua BUMDes Maju Mandiri minta pendapat secara hukum. Dia menyatakan, kalau ada sungai melewati goa, yang dalam hal ini sungai itu telah puluhan tahun digunakan sebagai bendungan untuk pengairan, apakah orang yang punya tanah di atas goa otomatis memiliki hak kelola terhadap goa.
“Atau justru dia yang memiliki goa? Ini menyangkut aturan goa-goa di gunungkidul yang lain. Perlu adanya ketegasan dan keputusan final.” kata Ketua BUMDes Maju Mandiri, di akun facebook, (16/8).
Karena pertanyaan terbuka diumbar di media sosial, yang didapat bukan kejelasan tetapi sejumlah pendapat yang berbeda. Satu dengan lainnya kadang tidak sinkron.
Ir. Eddy Praptono, Kepala Dinas PUPR Gunungkidul dalam kapasitas sebagai pribadi menyarakan, supaya kasus Goa Pindul tidak didiskusikan di media sosial.
“Kalau perlu ketegasan dan keputusan final, dibawa ke pengadilan saja. Kalau dibawa ke facebookhasilnya paling banter adalah perbedaan pendapat,” saran dia.
Saran Eddy Praptono diamini Slamet, S.Pd. MM, anggota DPRD DIY, dengan mengisyaratkan sinyal, hukum tidak boleh dibeli oleh siapa pun. Kalau sampai Pengadilan bisa dibeli oleh seseorang, menurut Slamet, menangislah Gunungkidul. Agung Sedayu