PEMERINTAHAN

Bupati Gunungkidul Resmi Batalkan Pelantikan 72 Pejabat ASN

WONOSARI-JUMAT PAHING | Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul Nomor 14/UP/Kep.D/D4 tertanggal 03 April 2024, pelantikan ASN pada Maret 2024 lalu resmi dibatalkan. SK bupati tersebut secara otomatis mencabut dua SK bupati sebelumnya.

Diketahui melalui dua Surat Keputusan (SK) bupati Nomor 51/UP/Kep.D/D.4/ dan Nomor 52/Up/Kep.D/D.4  Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta melantik setidaknya 72 ASN (22/03/24).

Dari 72 Pejabat ASN terlantik, 5 diantaranya merupakan Jabatan Tinggi Pratama, kemudian 67 lainya merupakan Pejabat Administrator, dan Pengawas.

Semenatara merujuk ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, melarang pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis.

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dar Menteri,” bunyi ayat (2)

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Sekretaris Daerah (Sekda), mengundang puluhan pejabat yang terdiri dari kepala SKPD, staf ahli, direktur rumah sakit, serta panewu, Kamis (04/04/24).

Mendadak Sekda Kabupaten Gunungkidul mengundang setidaknya 55 pejabat di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Puluhan pejabat tersebut diminta hadir di Ruang Handayani Setda Kabupaten Gunungkidul pada pukul 09.30 WIB, melalui Surat Undangan Nomor 000.10.1.1/168/2024 tertanggal 3 April 2024.

“Penjelasan tindak lanjut hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” tulis dalam pokok acara Surat Undangan tersebut.

Konsultasi yang dimaksud dalam Surat Undangan yang ditandantangi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta, S.IP, M.Si tersebut, diketahui ke 72 ASN terlantik pada 22 Maret 2024 lalu akhirnya dikembalikan ke jabatan sebelumnya. -red

infogunungkidul

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

6 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

6 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

6 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

7 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

2 minggu ago